Kabar Gembira, Presiden Memberikan Kado untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru yang menggembirakan baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi bahwa Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang kenaikan gaji ASN.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa mulai tahun 2024 ini secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi bahwa untuk PNS akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 8% dan untuk pensiunan naik sebesar 12%.

Sebelumnya perlu diketahui bersama, bahwa peraturan atau regulasi kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK memiliki regulasinya masing- masing.

Yang ditunggu tunggu akhirnya telah diterbitkan juga yaitu Peraturan Presiden yang mengetur tentang kenaikan gaji ASN.

Untuk Guru PNS

Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dalam pasal 11, bahwa aturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan. Yang mana aturan ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PNS golongan IIIA yaitu mencapai 2.785.700 dari sebelumnya Rp. 2.579.400. Untuk golongan lainnya juga akan menyesuaikan mengalami kenaikan.

Untuk Guru PPPK 

Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Seperti juga PP untuk guru PNS, untuk aturan guru PPPK juga mulai berlaku saat aturan ini diundangkan yaitu tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PPPK golongan 9 mencapai Rp. 3.203.600 dari yang sebelumnya hanya Rp. 2.996.500 golongan lainnya juga menyesuaikan mengalami kenaikan.

Kemudian pertanyaan kita bersama kapan kenaikan gaji tersebut bisa kita rasakan?

Halaman selanjutnya,

Menanggapi hal serupa, Staf Khusus..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 2,036 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB