MenPAN-RB Merancang Aturan ASN dan PPPK
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah merancang aturan untuk ASN dan PPPK. Aturan ini berlaku untuk ASN dan PPPK yang sudah mendapatkan SK penempatan di desa tidak mudah untuk pindah ke kota.
“Kita sedang membangun sebuah sistem bersama BKN untuk waktu tertentu ke depan. Para peserta yang lolos mengikuti seleksi dan berhasil menjadi ASN dan PPPK tidak boleh pindah ke kota bahkan ke Jawa” ungkap Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
Hal ini berkaitan dengan kejadian adanya ASN dan PPPK yang sudah mendapat SK penugasan di desa namun pindah ke kota. Sehingga menurutnya akan menyebabkan SDM tidak merata di sejumlah daerah. Utamanya adalah profesi guru, bidan hingga dokter.
Padahal, Pemerintah selalu menetapkan formasi agar tenaga ahli tersebut menyebar ke seluruh negeri.
“Formasi nya sudah menyeluruh ke daerah daerah di Indonesia tiap tahunnya, seperti Maluku, Papua, dan Kalimantan. Namun ada saja tenaga ahli yang pindah ke kota dan pindah ke jawa. Akhir nya ASN dan PPPK kita menumpuk di pulau Jawa,” ucap Azwar Anas.
Sehingga Azwar Anas menyebutkan bahwa pihaknya akan merancang berapa lama ASN dan PPPK harus mengabdi sebelum pindah tempat.
Demikian informasi terkait rekrutmen PPPK Guru dan PPPK Non-Guru. Menjadi guru tidak lah mudah, harus melalui proses rekrutmen yang amat padat sekali. oleh sebab itu, sebagai calon guru harus memiliki cara tersendiri apabila nantinya sudah lolos dari proses rekrutmen ini. Salah satunya dengan memiliki skill membuat media pembelajaran yang interaktif. Bagi Anda yang ingin menambah skill dapat mengikuti pelatihan yang diadakan oleh e-guru.id yaitu:
“Pelatihan Cara Mudah Membuat Media Pembelajaran Interaktif Berbasis Web”
Dapatkan segera pelatihan dengan full support dari tim instruktur dan mendapatkan e-sertifikat 32JP
<<DAFTARKAN DIRI ANDA DISINI>>
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(muf/muf)
Halaman : 1 2