Baitih juga memahami alasan di balik pembuatan dua mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Ia menekankan pentingnya pemerintah memiliki prioritas dalam menuntaskan masalah honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2024, pemerintah perlu memastikan efisiensi dan kejelasan dalam proses pengangkatan PPPK.
Sementara banyak kalangan mengapresiasi kebijakan baru MenPAN-RB, Baitih juga mengingatkan bahwa formasi PPPK dari daerah masing-masing perlu diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan instansi terkait.
Dengan adanya pengumuman ini, harapannya adalah penyelesaian masalah honorer dapat berlangsung dengan lebih baik dan efektif untuk menciptakan keberlanjutan pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Penjelasan MenPAN RB bahwa Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2