Dengan ini, guru PAUD tentunya akan menerima hak seperti guru lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal akan memberi dampak tenaga pendidiknya juga mendapat pengakuan sebagai guru dan mendapat penghasilan layak.
Hal demikian juga berlaku dan diterapkan untuk guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan yang memenuhi syarat.
Hal senada juga di kemukakan oleh Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengapresiasi RUU Sisdiknas yang bertujuan untuk menyejahterahkan pendidik di Indonesia, terutama bagi guru PAUD.
Dengan RUU Sisdiknas ini, guru dapat merdeka dalam mengajar dan merdeka dalam profesinya.
“Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” katanya.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira! Guru ASN dan Non ASN akan dapat Tambahan Penghasilan dari Pemerintah, semoga dapat bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bagi Anda sebagai pembaca.
Semoga kepurusan RUU Sisdiknas menjadai kabar gembira bagi seluruh pihak yang terkait, tetap kawal RUU Sisdiknas .
Mari bergabung dan daftarkan diri Anda dalam Pelatihan Khusus Bersertifikat 96JP Cara Mudah dan Tepat dalam Menyusun Bahan Ajar Kurikulum Merdeka
Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!
Bagaimana cara mendaftarnya ? Simak langkah- langkah berikut ini:
Daftar melalui link berikut ini : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1440/checkout
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2