Guru ASN dan Non ASN – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sedang mengupayakan berbagai hal untuk guru agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan dapat mensejahterahkan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Dirjen GTK Kemdikbud mengutarakan bahwa dalam RUU Sisdiknas (Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional) mengatur mengenai tambahan penghasilan dan tunjangan yang ditujukan bagi seluruh guru.
Untuk guru sertifikasi, baik guru ASN dan non-ASN yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” Ungkap Bapak Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud, dikurip dari Kemdikbud.
“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Lalu yang menjadi pertanyaan bagi kita semua yaitu bagaimana dengan nasib guru yang belum mendapat sertifikat pendidik?
Dalam RUU Sisdiknas ini tentunya juga memperhatikan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi.
Iwan Syahril selaku Dirjen DTK Kemdikbud mengutarakan bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan tetap memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean untuk mengikuti program sertifikasi guru.
“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” ungkapnya.
RUU Sisdiknas ini disusun dengan tujuan salah satunya untuk mengatur agar guru ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan yang layak sesuai dalam UU ASN. Dengan ini, akan ada kenaikan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi.
“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.
Guru non-ASN juga tidak luput dari perhatian Kemdikbud. Pemerintah berusaha mengupayakan agar semua guru baik ASN terkebih untuk guru non ASN agar dapat mendapatkan penghasilan yang sesuai dan layak.
Pemerintah dengan ini telah berkomitmen meningkatkan dana bantuan operasional kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar guru non-ASN mendapat penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.
Dengan peningkatan bantuan operasional pendidikan, pengelola yayasan akan lebih berdaya dalam hal pengelolaan sumber daya manusianya.
Tidak hanya guru ASN, non-ASN, dan sertifikasi yang mendapat kabar gembira terkait penghasilan, bagi guru PAUD dan program kesetaraan juga sudah diperhitungkan untuk mendapatkan kabar gembira terkait penghasilan.
Yang paling peniting bahwa RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada satuan pendidikan PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun sebagai satuan pendidikan formal.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya