Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Tunjangan Profesi Guru Honorer Akan Tetap Diberikan di Tahun 2023, Berapa Nominalnya?

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru Honorer – Secara resmi Pemerintah telah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu lantaran alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun.

Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp 574,9 triliun.

Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp 69,5 triliun.

Adapun rincian alokasi anggaran pendidikan 2023, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.

Lalu untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS kepada 556.900 guru honorer.

“Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak 556.900 guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Halaman berikutnya

Sementara pada pos transfer..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis