Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Dengan Masa Kerja Berikut Dapat THR dan Gaji Ke-13 Lebih Besar, Cek Nominalnya

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi penting untuk pegawai non ASN yang punya masa kerja berikut ini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan nominal yang besar.

Diberikannya THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN pada tahun 2023 ini merupakan kebijakan terbaru dari MenpanRB.

Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN dalam surat edaran dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Perlu diketahui non ASN bahwasanya surat edaran MenpanRB tersebut membahas mengenai kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Di dalam isi SE MenpanRB tersebut menjelaskan mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 pada Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga struktural.

Selain itu, MenpanRB juga menjelaskan bahwasanya pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk juga pada Lembaga non-struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan seperti di bawah ini:

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp3.571.050
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp3.866.100
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
  2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.089.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp4.456.200
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
  3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.573.800
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
  4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp5.492.550
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Dibagikan Ke Semua ASN Karena 2 Alasan Berikut

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis