Kabar Gembira! Para Guru Non PNS Dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ada Kabar Gembira untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya guru – guru tersebut bisa mengajukan tunjangan insentif Kemenag 2023. Simak penjelasannya lebih lanjut.

Terkait dengan tunjangan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B-1134/Dt.I.II/KU.05/03/2023 yang ditujukan kepada guru – guru non PNS di satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Dari surat edaran tersebut dijelaskan bahwa para guru non pegawai negeri sipil akan diberi tunjangan insentif dengan syarat harus melakukan pengajuan terlebih dahulu. Guru dapat ajukan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut sampai tanggal 7 April 2023. Pengajuan tersebut dapat melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau SIMPATIKA masing – masing guru.

Setelah itu guru harus mengisi beberapa data dengan benar mulai dari Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga mengisi beberapa data lain seperti nama ibu kandung sesuai dengan kartu keluarga, nama kecamatan beserta kode pos madrasah tempat guru non PNS mengajar.

Pengajuan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut nanti akan diajukan dan diputuskan (disetujui atau tidak) oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota. Keputusan penyetujuan atau penolakan akan dilakukan sampai tanggal 14 April 2023.

Apabila telah disetujui, berarti guru non PNS ditetapkan sebagai kandidat calon penerima tunjangan tersebut.

Berdasarkan informasi dari berbagai media, diketahui bahwa nominal tunjangan insentif Kemenag 2023 yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000 yang akan diberikan setiap bulannya dengan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal itu selaras dengan perkataan Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama.

“Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama setahun (12 bulan), per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anna.

Di sisi lain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, mengatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat proses pencairan tunjangan insentif Kemenag 2023 adalah KTP dan Surat Keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif. Surat tersebut dapat dicetak melalui SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Guru Non PNS Juga Harus Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atau SPTJM

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 906 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis