Kabar Gembira! Para Guru Non PNS Dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ada Kabar Gembira untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya guru – guru tersebut bisa mengajukan tunjangan insentif Kemenag 2023. Simak penjelasannya lebih lanjut.

Terkait dengan tunjangan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B-1134/Dt.I.II/KU.05/03/2023 yang ditujukan kepada guru – guru non PNS di satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Dari surat edaran tersebut dijelaskan bahwa para guru non pegawai negeri sipil akan diberi tunjangan insentif dengan syarat harus melakukan pengajuan terlebih dahulu. Guru dapat ajukan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut sampai tanggal 7 April 2023. Pengajuan tersebut dapat melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau SIMPATIKA masing – masing guru.

Setelah itu guru harus mengisi beberapa data dengan benar mulai dari Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga mengisi beberapa data lain seperti nama ibu kandung sesuai dengan kartu keluarga, nama kecamatan beserta kode pos madrasah tempat guru non PNS mengajar.

Pengajuan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut nanti akan diajukan dan diputuskan (disetujui atau tidak) oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota. Keputusan penyetujuan atau penolakan akan dilakukan sampai tanggal 14 April 2023.

Apabila telah disetujui, berarti guru non PNS ditetapkan sebagai kandidat calon penerima tunjangan tersebut.

Berdasarkan informasi dari berbagai media, diketahui bahwa nominal tunjangan insentif Kemenag 2023 yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000 yang akan diberikan setiap bulannya dengan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal itu selaras dengan perkataan Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama.

“Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama setahun (12 bulan), per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anna.

Di sisi lain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, mengatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat proses pencairan tunjangan insentif Kemenag 2023 adalah KTP dan Surat Keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif. Surat tersebut dapat dicetak melalui SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Guru Non PNS Juga Harus Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atau SPTJM

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 904 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis