Kabar gembira ini kembali diberikan dari pemerintah terkhusus bagi guru yang telah berstatus sertifikasi, kabarnya mulai tahun depan akan ada kebijakan single salary.
Kebijakan Single Salary yang kembali hangat diperbincangkan, baik oleh Kementerian keuangan bahkan sudah diberitakan dalam berita resmi DPR RI.
Banyak yang bertanya tanya bagaimana dengan mekanismenya dan apakah berdampak baik untuk guru juga?
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai kebijakan single salary ini kedepannya?, simak artikel ini selengkapnya.
Reformasi penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan, dengan pemerintah menjadikannya sebagai prioritas tahun depan.
Dikutip dari salah satu berita https://www.dpr.go.id/berita/ , Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengungkapkan bahwa rencana single salary perlu diselidiki secara cermat dan komprehensif karena berpotensi memberikan dampak signifikan pada sistem birokrasi.
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana pemberian gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS.
“Jadi terkait dengan single salary ini ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu ada tunjangan lain-lain nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari beban kerja yang dia harus tanggung,” ungkap Gus Adhi, sapaan akrabnya, dalam wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara pada tanggal 13 September 2023.
Menteri Keuangan sebelumnya telah menyebutkan konsep kebijakan single salary ini pada tahun 2019 sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi guna mencegah tindakan korupsi.
Meskipun gagasan tentang gaji tunggal ini bukan hal baru, pada tahun 2014, beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendukung penerapannya untuk pegawai negeri.
Namun, perubahan dalam sistem penggajian tidak secara otomatis menghilangkan godaan korupsi.
Gus Adhi menyoroti bahwa tindakan korupsi di lingkungan pemerintah masih signifikan, dan sumber daya untuk biaya pegawai terbatas.
Oleh karena itu, sistem gaji harus disertai dengan penilaian kinerja, akuntabilitas, dan integritas yang kokoh.
Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, sistem gaji tunggal akan mengharuskan PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.
Selain itu, akan diterapkan sistem grading yang akan memengaruhi besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS, mencakup tingkat, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.
Sebagaimana dimaksud single salary yang artinya gaji tunggal, yang dimaksudkan bahwa semua jenis gaji dan tunjangan guru akan dijadikan satu dan dicairkan setiap bulannya.
Halaman selanjutnya,
Bukan lagi seperti kebijakan saat ini…
Halaman : 1 2 Selanjutnya