“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” tegas Alex.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK termasuik dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perlu diingat bahwa status PPPK berbeda dengan PNS.
PNS ialah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Di samping itu, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Demikian informasi tentang PNS dan PPPK Akan Naik Gaji, Dapat Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Semoga bermanfaat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2