Pemerintah umumkan bahwa PNS dan PPPK akan naik gaji. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan hadiah istimewa tambahan berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang merilis Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Syarat Kenaikan Gaji PPPK
Kendati demikian, PNS dan PPPK akan naik gaji jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut merupakan persyaratan kenaikan gaji PPPK:
- Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun
- Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
PPPK Golongan Gaji V Dikecualikan
Persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. untuk PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya, diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Azwar menegaskan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan jika telah mencapai satu tahun MKG.
Tak hanya itu, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima gaji berkala untuk pertama kalinya juga harus memiliki kinerja dengan predikat minimum “baik” dalam satu tahun terakhir.
KemenPAN-RB Persiapkan RUU Nomor 5 Tahun 2014
Kementerian PAN-RB sedang mempersiapkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jaminan pensiun PPPK menjadi salah satu pembahasan yang tercantum dalam RUU tersebut.
Dalam RUU ASN tertuang Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema baru, yakni defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” ucap Alex, dikutip dari siaran pers pada Rabu (9/8/2023).
Paling tidak, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yakni penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya