Beasiswa Pendidikan Indonesia – Kabar gembira dari Kemendikbud Ristek berupa beasiswa pendidikan untuk semua guru di indonesia dengan sistem full pembiayaan. Beasiswa Pendidikan Indonesia adalah beasiswa yang diperuntukan untuk guru di lingkungan Kemendikbud Ristek, Pelaku Budaya, Guru SMK, Tenaga Pendidik dan Dosen.
Tujuan Beasiswa Pendidikan Indonesia
- Beasiswa Pendidikan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang ada di LPDP melalui pemberian beasiswa bergelar (degree) untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3, dan non-gelar (non-degree) bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau di luar negeri.
Komponen Pendanaan Yang Ditanggung Beasiswa Pendidikan Indonesia
Pendanaan BPI meliputi komponen pembiayaan sebagai berikut:
- Dana Pendidikan a) Dana SPP (Tuition Fee) b) Dana Pendaftaran c) Dana Tunjangan Buku d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi e) Dana Bantuan Seminar Internasional f) Dana BAntuan Publikasi Jurnal Internasional
- Biaya Pendukung a) Dana Transportasi b) Dana Aplikasi Visa c) Dana Asuransi Kesehatan d) Dana Kedatangan e) Dana Hidup Bulanan f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure) g) Dana Tunjangan Keluarga
Mekanisme Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia
Untuk mendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Pendaftar bisa mengunjungi laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login Sedangkan untuk tata cara pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia, Pendaftar bisa mengunjungi laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/tata-cara-pendaftaran/
Mekanisme Seleksi dan Penetapan
- Seleksi terdiri atas:
- seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan
- seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/ keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
- Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
- Calon penerima beasiswa hasil pleno ditetapkan oleh Kepala Puslapdik sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbud Ristek.
Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasil Pendaftaran
Pendaftaran BPI Kemendikbud Ristek dibuka hanya sekali, untuk semester ganjil tahun akademik 2022/ 2023, dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:
Pertanyaan Seputar Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia
1. Apa itu BPI Kemendikbud Ristek? Beasiswa Pendidikan Indonesia atau disingkat BPI Kemendikbud Ristek adalah program beasiswa Kerjasama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui program Perluasan Program LPDP
2. Program Degree Apa Saja Yang Yang Dapat Didanai BPI Kemendikbud Ristek?
BPI Degree (bergelar) yang dikelola oleh Puslapdik mendanai Pembiayaan Beasiswa untuk S1/D4, S2 (Magister) single degree, S2 (Magister) Double/Joint Degree dan Doktoral (S3) Single Degree, Doktoral (S3) Double/Joint Degree
3. Program Non Degree Apa Saja Yang Didanai Oleh BPI Kemendikbud Ristek?
Bermacam macam program non degree didanai melalui perluasan program LPDP, mulai dari kampus mengajar, magang bersertifikat, pertukaran mahasiswa, peningkatan kompetensi untuk guru, dosen dan mahasiswa melalui berbagai macam short course, serta berbagai macam program untuk dosen dan tenaga pendidik melalui pertukaran dosen. Adapun program non degree tersebut tidak dikelola oleh Puslapdik namun dikelola dan disalurkan melalui masing masing unit pengampu yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
4. Siapa Sajakah Yang Berhak Mendaftar Beasiswa BPI?
Semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan persyaratan BPI, terutama Siswa dan Mahasiswa Berprestasi, Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pelaku Budaya
5. Siapa Sasaran Penerima Beasiswa Degree S1?
Calon Guru/Guru mata pelajaran produktif pada SMK, Pelaku Budaya dan Siswa berprestasi.
6. Siapa Sasaran Penerima Beasiswa S2? Calon Dosen/Dosen Perguruan Tinggi pendidikan akademik, calon Dosen/Dosen Perguruan Tinggi pendidikan vokasi, Pelaku Budaya, Calon Guru/Guru dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa berprestasi dan Peneliti di bidang kesehatan.
7. Siapa Sasaran Penerima Beasiswa S3?
Dosen perguruan tinggi akademik, Dosen perguruan tinggi vokasi, Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen pendidikan profesi Guru, Pelaku Budaya dan peneliti di bidang kesehatan.
8. Apakah LoA Wajib Untuk Syarat Pendaftaran?
Betul, untuk dapat mendaftar BPI, calon penerima beasiswa wajib mendapatkan LoA dari Universitas tujuan studi terlebih dahulu
9. Apa Itu LoA?
LoA adalah Letter of Acceptance yaitu surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di Perguruan Tinggi
10. LoA Seperti Apa Yang Bisa Digunakan Untuk Mendaftar Beasiswa BPI?
LoA yang dapat digunakan untuk mendaftar Beasiswa BPI adalah sebagai berikut:
- LoA Unconditional
Untuk Luar Negeri, LoA Unconditional adalah Surat resmi yang dikeluarkan oleh Universitas yang menyatakan bahwa calon mahasiswa telah memenuhi kriteria dan dinyatakan lulus diterima di perguruan tinggi tersebut tanpa ada syarat tambahan apapun lagi. Pada umumnya LoA Unconditional mencantumkan informasi mengenai Universitas, program studi (school), dan durasi studi Untuk Dalam Negeri, LoA Uncoditional berupa Surat Keputusan Rektor, Surat Keputusan Panita Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas
- LoA Conditional
LoA Conditional adalah Surat resmi yang dikeluarkan oleh Universitas yang menyatakan bahwa calon mahasiswa diterima di Perguruan Tinggi tersebut pada fakultas/jurusan/prodi tertentu dengan syarat harus segera memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan. Pada umumnya persyaratan yang disebutkan di LoA Conditional adalah persyaratan kompetensi Bahasa (IELTS, TOEFL, CEFR, dll), syarat pemenuhan/keikutsertaan dan lulus kelas matrikulasi, syarat submission dokumen fisik ijazah akademik pada jenjang sebelumnya dan atau syarat pemenuhan ketersediaan dana (sponsor dana) Dalam hal LoA Conditional, BPI dapat menerima LoA Conditional untuk persyaratan sponsor pendanaan, submission dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya dan atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status diterimanya calon tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
11. LoA Unconditional Seperti Apa Yang Dianggap Valid Untuk Mendaftar BPI?
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
- Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPI terkait waktu perkuliahan yang diizinkan
- Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Deeper (Penundaan Studi) pada Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan BPI, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran
12. Durasi Pembiayaan Beasiswa BPI Kemendikbud Ristek Durasi maksimal pembiayaan beasiswa untuk masing masing jenjang adalah sebagai berikut:
- D4/S1 maksimal 48 bulan atau 4 tahun
- S2 (Magister) maksimal 24 bulan atau 2 tahun
- S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun
13. Apa Saja Komponen Pendanaan Yang Ditanggung Dalam BPI? Pendanaan BPI meliputi komponen pembiayaan sebagai berikut:
- Dana Pendidikan
- Dana SPP (Tuition Fee)
- Dana Pendaftaran
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
- Biaya Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
- Dana Tunjangan Keluarga
- S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun
14. Dana Pendukung Untuk Penerima Beasiswa Disabilitas? Ada, penerima beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dapat memperoleh tambahan biaya pendukung sebagai berikut:
- Dana Aplikasi Visa Pendamping
- Dana Transportasi Pendamping
- Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
- Dana Tunjangan bagi Pendamping
15. Apabila Sudah Mengunggah LoA Unconditional Apakah Penerima Beasiswa Diperbolehkan Untuk Mengajukan Perpindahan Universitas dan Program Studi Tujuan? Perubahan Universitas dan Program tujuan studi diperkenankan apabilan memenuhi beberapa persyaratan force majeure sebagai berikut:
- Sudah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
- Belum dilakukan pembayaran apapun atas universitas/prodi tujuan sebelumnya
- Penerima beasiswa belum memulai studi di universitas/prodi sebelumnya
- Penerima beasiswa tidak berhasil mendapatkan visa dikarenakan alasan Kesehatan
- Negara tujuan studi belum membuka border untuk mahasiswa internasional dengan alasan pandemic ataupun alasan lainnya
- Penerima beasiswa mengalami sakit yang atas pertimbangan dokter disarankan untuk studi di dalam negeri agar perawatan lebih intensif dan dukungan keluarga lebih dekat
16. Apakah S1, S2, dan S3 Yang Akan Mendaftar Beasiswa BPI Harus Berasal Dari Kampus Terkareditasi? Iya, minimal program studi dan perguruan tinggi asal terakreditasi B atau Baik Sekali.
17. Apakah Mahasiswa On Going Yang Telah Menempuh S1, S2, dan S3 Bisa Menerima Beasiswa BPI? Tidak bisa, kecuali penerima beasiswa guru SMK Dalam Negeri.
Demikian artikel mengenai Beasiswa Pendidikan Indonesia. Semoga bermanfaat
(smo/smo)
Tingkatkan Literasi guru dengan bergabung di channel telegeram : https://t.me/naikpangkatdotcom
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!