Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif Tahun 2022 bagi pendidik dan guru non pegawai negeri. Bantuan diberikan untuk pendidik di jenjang PAUD/TPA, dan guru di Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar, dan menengah, serta guru pada pendidikan khusus.
Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif kepada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijasah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022
Sedangkan bagi guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. Untuk guru jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan. Untuk guru, salah satu yang jadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Menerima Bantuan Insentif Guru Honorer
Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif untuk Guru honorer pada kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA) yang memiliki syarat yang berbeda dengan guru honorer pada jenjang TK hingga SMA.
Inilah syarat untuk guru honorer di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA), simak selengkapnya di bawah ini:
- Mempunyai ijazah paling rendah SMA atau SMK.
- Mengajar pada KB atau TPA di dinas pendidikan.
- Guru honorer terdata di Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau guru PPPK.
- Memiliki masa kerja paling rendah 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.
Halaman Selanjutnya
Kemudian untuk guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK
Halaman : 1 2 Selanjutnya