Kasus Covid-19 Meningkat! Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran : Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi – Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di indonesia beberapa hari terakhir, Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran terbaru berdasarkan kesepakatan antara empat Kementrian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 atau disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri)

Adapun isi dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek terkait Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 antara lain sebagai berikut :

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak5o/o (lima persen) atau lebih; atau

Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

2. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

  • Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
  • Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek apabila terdapat rombongan belajar yang terkonfirmasi COVID-19 ;

Halaman Selanjutnya

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru