Kabar Gembira, Kemdikbud Siapkan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023, Adakah Anda Salah Satunya?

- Editor

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian tunjangan guru tahun 2023 mulai dari tunjangan profesi, tunjangn khusus dan tambahan penghasilan telah diatur oleh pemerintah.

Mengacu regulasi yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai aturan pemberian tunjangan guru.

Belum lama ini, Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan akan menyalurkan tunjangan kepada puluhan ribu guru, baik itu guru ASN maupun non ASN.

Berdasarkan penjelasan Nunuk, pembayaran tunjangan untuk para guru yang telah ditentukan nama-namanya dapat dilakukan setelah semua data guru penerima terverifikasi dan tervalidasi.

Melalui SK Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022, Kemdikbud menjelaskan tentang kepastian pemberian tunjangan khusus kepada 56.358 guru.

Tunjangan guru tahun 2023, meskipun sudah menerima tunjangan profesi guru, para guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus guru atau TKG akan tetap memperoleh tunjangan tersebut.

Tujuan dari pemberian tunjangan khusus untuk guru ini yaitu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah untuk guru yang sudah mengabdi di daerah khusus.

Harapannya hal ini dapat memacu peningkatan kesejahteraan guru yang mengabdi di daerah khusus dan mampu memberikan pelayanan terbaik untuk siswa.

Tim data dari Ditjen GTK Kemdikbud telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menjamin kelancaran pemberian tunjangan khusus tersebut.

Pemerintah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan daftar nama- guru yang masuk sebagai penerima Tunjangan Khusus tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Jelas Nunuk pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Adapun penyaluran tunjangan khusus kepada para guru menggunakan data yang bersumber dari Dapodik, di mana Dapodik tersebut bersumber dari sekolah.

Data yang digunakan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, data juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya telah dijamin oleh instansi yang berwenang.

Masih dalam kesempatan yang sama Nunuk juga mengungkapkan bahwa terkai layak atau tidaknya guru tersebut mendapatkan tunjangan khusus akan melalui tahap verifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek.

Halaman selanjutnya

Para guru yang telah…

Berita Terkait

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Berita Terbaru