Kabar Gembira! Kategori PNS yang Diusulkan Kenaikan Pangkat 2023, Berikut Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Pangkat PNS 2023 – Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan usul Kenaikan Pangkat atau KP PNS sudah dimulai pada 2 Januari 2023.

Bagi PNS yang diusulkan untuk kenaikan pangkat, segera lengkapi syarat usul KP segera agar instansi bisa melakukan approve/submit.

Informasi kenaikan pangkat atau KP diumumkan secara resmi di akun media sosial Instagram @bkngoidofficial yang diunggahnya pada pada hari. PNS yang diusulkan segera lengkapi syarat usul KP.

Untuk itu, instansi sudah dapat melakukan approve/submit bagi pegawai PNS yang mengalami usul kenaikan pangkat periode April 2023. Pegawai PNS yang memenuhi syarat jangan sampai telat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode ini yakni akhir bulan Februari 2023.

Lantas apa saja persyaratan dan dokumen lengkap yang mesti dipenuhi bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat di instansinya?

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara.

Kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara.

Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.

Selain diumumkan di media sosial, BKN mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Didalam surat tersebut dijelaskan mengenai usul kenaikan pangkat PNS 2023 periode April dan periode Oktober.

Halaman berikutnya

Kenaikan Pangkat PNS..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 421 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis