Kenaikan Pangkat PNS 2023 – Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan usul Kenaikan Pangkat atau KP PNS sudah dimulai pada 2 Januari 2023.
Bagi PNS yang diusulkan untuk kenaikan pangkat, segera lengkapi syarat usul KP segera agar instansi bisa melakukan approve/submit.
Informasi kenaikan pangkat atau KP diumumkan secara resmi di akun media sosial Instagram @bkngoidofficial yang diunggahnya pada pada hari. PNS yang diusulkan segera lengkapi syarat usul KP.
Untuk itu, instansi sudah dapat melakukan approve/submit bagi pegawai PNS yang mengalami usul kenaikan pangkat periode April 2023. Pegawai PNS yang memenuhi syarat jangan sampai telat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode ini yakni akhir bulan Februari 2023.
Lantas apa saja persyaratan dan dokumen lengkap yang mesti dipenuhi bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat di instansinya?
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara.
Kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara.
Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.
Selain diumumkan di media sosial, BKN mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Didalam surat tersebut dijelaskan mengenai usul kenaikan pangkat PNS 2023 periode April dan periode Oktober.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya