Kabar Gembira! Kategori Guru Lulus PG yang Aman Setelah Adanya Penambahan Formasi PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Pertemuan dengan Kabid GTK

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kabid GTK Kemdikbud tentang data lulus PG seleksi PPPK, menyebutkan bahwa data yang beredar mengenai penempatan guru lulus PG memang benar.

Akan tetapi data tersebut merupakan data simulasi penempatan sebelum diadakannya rakor 1024 dan sebelum adanya penambahan kuota formasi terbaru.

Artinya data yang beredar tentunya masih bisa berubah. Data yang final berserta penambahan formasi akan di rilis pada laman resmi Kemdikbud atau pada akun SSCASN.

Untuk menghasilkan data final yang belum di rilis sampai saat ini, akan dilakukan rapat koordinasi teknis.

Adapun beberapa jadwal rakor teknis dan update peningkatan usulan formasi adalah sebagai berikut:

  • Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Kalimantan sebanyak 103 instansi dengan rencana formasi sebanyak 65.448.
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau sebanyak 112 instansi dengan rencana formasi sebanyak 62.075.
  • DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung sebanyak 91 instansi dengan rencana formasi sebanyak 95.394.

Maka dari itu, file excel yang beredar beberapa hari yang lalu, itulah merupakan data sebelum adanya rakor-rakor tersebut termasuk sebelum adanya penambahan kuota formasi.

Jadwal rakor diatas merupakan tiga peserta rakor yang sudah menambahkan kuota formasi di daerahnya masing-masing.

Sehingga bagi guru yang lulus PG dan tidak mendapatkan formasi pada file excel yang beredar, tentunya berpeluang besar mendapatkan formasi karena sudah ada penambahan formasi di masing-masing daerah.

Baik itu guru lulus PG kategori I, II, maupun kategori III. Termasuk juga untuk guru yang masuk ke dalam kategori THK-II, Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Guru Sekolah Swasta.

Demikian informasi tentang guru yang lulus PG yang semoga saja ada di posisi aman pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Semoga guru honorer yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK bisa mendapatkan kuota formasi dan di diangkat menjadi ASN sebelum bulan November 2023. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-26 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru