Usia pensiun maksimum untuk PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 2014 pada Pasal 90.
Yaitu, 58 tahun bagi karyawan administrasi dan 60 tahun bagi karyawan pimpinan tinggi.
Serta sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh hukum dan aturan yang berlaku bagi pejabat fungsional.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer yang sudah masuk database yang bakal diangkat langsung jadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!