Kabar Gembira, Honorer Kategori Ini Akan Dapat Gaji Ke 13 Tahun Depan. Apakah Daerah Anda termasuk?

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang tahun baru 2023, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai merancang aturan-aturan baru salah satunya berkenaan dengan nasib tenaga honorer.

Salah satu aturan yang ditetapkan yakni pemberian gaji ke-13 untuk tenaga honorer atau non ASN kategori tertentu di Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya direncanakan akan membagi tenaga honorer menjadi 2 kategori di tahun 2023 mendatang.

Bukan hanya itu saja, Pemkot Surabaya juga mengizinkan 25 ribu tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungan untuk dapat tetap bekerja di tahun depan.

Berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Surabaya yang akan dibagi menjadi 2 kategori dan kategori mana yang akan mendapatkan gaji ke-13? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

Dikutip dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.

Hal itu sesuai dengan yang terdapat dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Sesuai dengan surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni yang pertama Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan kedua yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan terakhir yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” Ungkap Basari selaku Kepala BKPSDM Pemkot Suarabaya.

Beliau juga menambahkan bahwa “Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,”.

Selain itu, Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Surabaya pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.

Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.

Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada Undang – Undang Cipta Kerja.

Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut, termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan.

Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” jelas beliau.

Dari pernyataan tersebut, tenaga non penunjang yang masih bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda- beda di tahun 2023 depan.

Dengan ketentuan, bagi tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN Pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.

Halaman selanjutnya

Dalam penjelasannya, tenaga….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis