Kabar Gembira! Guru Terpencil Bakalan Dapat Tunjangan Profesi dan Tunjangan PNSD

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik yang mengajar di daerah khusus seperti daerah terpencil. Pasalnya pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Pemerintah memberikan tunjangan khusus guru ini untuk mengangkat derajat dan martabat guru – guru di daerah terpencil yang telah melaksanakan serta memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu disana.

Tunjangan khusus yang diberikan kepada guru PNSD daerah khusus ini dapat diberhentikan apabila penerimanya telah meninggal dunia atau pensiun.

Jika melihat outlook Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran tunjangan untuk guru di daerah terpencil mengalami kenaikan yang cukup drastis.

Dengan kata lain tunjangan khusus guru yang diberikan guru terpencil ini mengalami peningkatan. Semula besaran tunjangan khususnya adalah Rp 1,3 triliun naik menjadi Rp 1,7 triliun.

Selain mendapatkan tunjangan khusus guru terpencil juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tahun 2023. Adapun jumlah kuota yang akan menerima tunjangan profesi guru khusus ASND ini sebesar 1,1 juta guru ASND yang telah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Terlepas dari tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus yang akan diberikan kepada guru ASND, sebelumnya telah banyak isu yang beredar bahwa di tahun ajaran 2023 mendatang guru akan menerima kabar yang kurang membahagiakan. Pasalnya sejumlah tunjangan yang awalnya diterima dengan nominal lebih, pada tahun ajaran 2023 mendatang bakal mengalami pengurangan.

Apabila tunjangan guru di tahun 2023 benar – benar mengalami penurunan, tentu akan berdampak pada pendapatan guru atau tenaga pendidik. Pendapatan yang menurun dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional.

Kabar perihal pengurangan anggaran tunjangan guru ini telah dibahas di dalam draft yang ada pada buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam RAPBN 2023 menjelaskan dan mengatur dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk tahun 2022 sampai 2023.

Halaman Selanjutnya

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis