Kabar Gembira! Guru Terpencil Bakalan Dapat Tunjangan Profesi dan Tunjangan PNSD

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik yang mengajar di daerah khusus seperti daerah terpencil. Pasalnya pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Pemerintah memberikan tunjangan khusus guru ini untuk mengangkat derajat dan martabat guru – guru di daerah terpencil yang telah melaksanakan serta memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu disana.

Tunjangan khusus yang diberikan kepada guru PNSD daerah khusus ini dapat diberhentikan apabila penerimanya telah meninggal dunia atau pensiun.

Jika melihat outlook Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran tunjangan untuk guru di daerah terpencil mengalami kenaikan yang cukup drastis.

Dengan kata lain tunjangan khusus guru yang diberikan guru terpencil ini mengalami peningkatan. Semula besaran tunjangan khususnya adalah Rp 1,3 triliun naik menjadi Rp 1,7 triliun.

Selain mendapatkan tunjangan khusus guru terpencil juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tahun 2023. Adapun jumlah kuota yang akan menerima tunjangan profesi guru khusus ASND ini sebesar 1,1 juta guru ASND yang telah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Terlepas dari tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus yang akan diberikan kepada guru ASND, sebelumnya telah banyak isu yang beredar bahwa di tahun ajaran 2023 mendatang guru akan menerima kabar yang kurang membahagiakan. Pasalnya sejumlah tunjangan yang awalnya diterima dengan nominal lebih, pada tahun ajaran 2023 mendatang bakal mengalami pengurangan.

Apabila tunjangan guru di tahun 2023 benar – benar mengalami penurunan, tentu akan berdampak pada pendapatan guru atau tenaga pendidik. Pendapatan yang menurun dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional.

Kabar perihal pengurangan anggaran tunjangan guru ini telah dibahas di dalam draft yang ada pada buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam RAPBN 2023 menjelaskan dan mengatur dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk tahun 2022 sampai 2023.

Halaman Selanjutnya

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis