Dalam Juknis tersebut disebutkan juga untuk besaran Tukin yang guru ASN belum sertifikasi pendidik dibayarkan 50% (lima puluh persen) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
Kemudian untuk Tukin guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi dalam hal ini terlah sertifikasi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi Ini Siap Mendapatkan Kenaikan Tunjangan Hingga 80%, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2