Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dengan adanya informasi terkait kenaikan tunjangan bagi guru PNS dan PPPK, semoga guru dapat lebih semangat dalam mengajar dan memberikan bimbingan kepada peserta didik untuk terciptanya generasi penerus yang cemerlang dan mampu bersaing di ranah global.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui  Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ini, guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun non-ASN akan tetap memperoleh tunjangan tersebut selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan sampai dirinya pensiun. Untuk guru yang belum mendapat tunjangan profesi juga akan segera memperoleh kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait informasi Guru PNS dan PPPK belum beserdik yang akan memperoleh kenaikan tunjangan. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat. Terima kasih!

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis: SM

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis