Dengan adanya informasi terkait kenaikan tunjangan bagi guru PNS dan PPPK, semoga guru dapat lebih semangat dalam mengajar dan memberikan bimbingan kepada peserta didik untuk terciptanya generasi penerus yang cemerlang dan mampu bersaing di ranah global.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ini, guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun non-ASN akan tetap memperoleh tunjangan tersebut selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan sampai dirinya pensiun. Untuk guru yang belum mendapat tunjangan profesi juga akan segera memperoleh kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait informasi Guru PNS dan PPPK belum beserdik yang akan memperoleh kenaikan tunjangan. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat. Terima kasih!
[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: SM
Halaman : 1 2