..
Kriteria Pelamar
- Pelamar Prioritas
- Pelamar prioritas I. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), gurunon-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar prioritas II. THK-II.
- Pelamar prioritas III. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
- Kategori Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi Kompetensi
Seleksi Prioritas
– Pelamar Prioritas I. Menggunakan hasil seleksi tahun 2021
– Pelamar Prioritas II dan III. Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)
- Seleksi Umum. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPKJF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
- Nilai ambang batas tersebut adalah Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial dan sosial kultural serta Wawancara
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya