Kabar Gembira! Guru Dapat Tambahan THR dan Gaji Ke-13, Kemenkeu Siapkan Rp. 2,1 Triliun

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menambah komponen baru dalam kebijakan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Khususnya pada kelompok guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

“Tahun ini ada komponen baru di THR dan gaji ke-13 yaitu bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin, dimana mereka tahun ini mendapatkan 50% tunjangan profesi guru/tamsil sebagai THR mereka,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023)

Sri Mulyani menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 2,1 triliun dan segera ditransfer ke pemerintah daerah.

“Ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyesuaian aturan. Pemerintah daerah, kata Sri Mulyani diharapkan segera menindaklanjuti pembayaran THR dan Gaji ke-13, khususnya bagi ASN Guru daerah.

“Kami akan segera bekerja sama dengan seluruh pemda agar mereka tetap bisa bayar gaji kepada guru ASN daerah dalam bentuk transfer tambahan,” ujarnya.

“Kita minta agar pemda bisa menggunakan space APBD-nya namun kita segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan untuk THR dan gaji 13 pada guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tpp yang selama ini tidak dapat, tahun ini dapat 50%,” ujar Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Cair 100%

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis