Kabar Gembira! Guru Dapat Tambahan THR dan Gaji Ke-13, Kemenkeu Siapkan Rp. 2,1 Triliun

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menambah komponen baru dalam kebijakan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Khususnya pada kelompok guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

“Tahun ini ada komponen baru di THR dan gaji ke-13 yaitu bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin, dimana mereka tahun ini mendapatkan 50% tunjangan profesi guru/tamsil sebagai THR mereka,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023)

Sri Mulyani menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 2,1 triliun dan segera ditransfer ke pemerintah daerah.

“Ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyesuaian aturan. Pemerintah daerah, kata Sri Mulyani diharapkan segera menindaklanjuti pembayaran THR dan Gaji ke-13, khususnya bagi ASN Guru daerah.

“Kami akan segera bekerja sama dengan seluruh pemda agar mereka tetap bisa bayar gaji kepada guru ASN daerah dalam bentuk transfer tambahan,” ujarnya.

“Kita minta agar pemda bisa menggunakan space APBD-nya namun kita segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan untuk THR dan gaji 13 pada guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tpp yang selama ini tidak dapat, tahun ini dapat 50%,” ujar Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Cair 100%

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis