Berbagai wacana dan inovasi ditawarkan oleh pemerintah untuk mempersingkat alur birokrasi yang menyebabkan penerimaan gaji dan tunjangan guru menjadi terhambat. Maka dari itu muncul rancangan gaji langsung ditransfer ke sekolah.
Akankah inovasi dan wacana terbaru dari Pemerintah ini menjadi kabar gembira bagi para guru di Indonesia? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Untuk regulasi saat ini yang berlaku bahwa gaji dan tunjangan guru dari pusat akan disalurkan kepada Pemerintah Daerah terlebih dahulu, baru kemudian akan didistribusikan kepada masing masing guru penerima.
Namun sesuai regulasi ini banyak guru yang mengeluhkan bahwa penerimaan tunjangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Yang mana banyak di daerah daerah mengalami keterlambatan dalam menerima tunjangannya.
Atas dasar itu pemerintah melalui empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN RB.
Bersepakat untuk mencetuskan rencana baru berkaitan dengan penyaluran tunjangan dna gaji guru, yang harapannya Menteri Nadiem ini menjadi solusi permanen.
Yang mana rancangan kebijakan barunya adalah gaji dan tunjangan guru akan ditransfer langsung ke sekolah namun tetap terpisah dari rekening BOS.
Melalui siaran TV Parlemen disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud, menyampaikan rancangannya, yaitu antara lain:
- Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.
Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (Terpisah dari rekening BOS).
Sehingga sistemnya sama seperti pentransferan dana BOS, namun dana anggaran gaji ini hanya boleh dibelanjakan untuk penggajian guru yang direkrut melalui marketplace.
- Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai dengan formasi
Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.
Sekolah bisa merekrut kapan saja sesuai dengan kebutuhan sekolah. Asalkan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat berdasarkan data dapodik. Tidak perlu menunggu perekrutan tahunan, untuk memenuhi kebutuhan guru yang ada.
Halaman selanjutnya,
3. Perekrutan via marketplace…
Halaman : 1 2 Selanjutnya