Kabar Gembira Gaji dan Tunjangan Guru Akan Ditransfer Langsung dari Pusat ke Guru di Sekolah

- Editor

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Berbagai wacana dan inovasi ditawarkan oleh pemerintah untuk mempersingkat alur birokrasi yang menyebabkan penerimaan gaji dan tunjangan guru menjadi terhambat. Maka dari itu muncul rancangan gaji langsung ditransfer ke sekolah

Akankah inovasi dan wacana terbaru dari Pemerintah ini menjadi kabar gembira bagi para guru di Indonesia? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Untuk regulasi saat ini yang berlaku bahwa gaji dan tunjangan guru dari pusat akan disalurkan kepada Pemerintah Daerah terlebih dahulu, baru kemudian akan didistribusikan kepada masing masing guru penerima.

Namun sesuai regulasi ini banyak guru yang mengeluhkan bahwa penerimaan tunjangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Yang mana banyak di daerah daerah mengalami keterlambatan dalam menerima tunjangannya.

Atas dasar itu pemerintah melalui empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN RB.

Bersepakat untuk mencetuskan rencana baru berkaitan dengan penyaluran tunjangan dna gaji guru, yang harapannya Menteri Nadiem ini menjadi solusi permanen.

Yang mana rancangan kebijakan barunya adalah gaji dan tunjangan guru akan ditransfer langsung ke sekolah namun tetap terpisah dari rekening BOS.

Melalui siaran TV Parlemen disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud, menyampaikan rancangannya, yaitu antara lain:

  1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.

Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (Terpisah dari rekening BOS).

Sehingga sistemnya sama seperti pentransferan dana BOS, namun dana anggaran gaji ini hanya boleh dibelanjakan untuk penggajian guru yang direkrut melalui marketplace.

  1. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai dengan formasi

Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.

Sekolah bisa merekrut kapan saja sesuai dengan kebutuhan sekolah. Asalkan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat berdasarkan data dapodik. Tidak perlu menunggu perekrutan tahunan, untuk memenuhi kebutuhan guru yang ada.

Halaman selanjutnya,

3. Perekrutan via marketplace…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 20,246 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis