Kabar Gembira Gaji dan Tunjangan Guru Akan Ditransfer Langsung dari Pusat ke Guru di Sekolah

- Editor

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Berbagai wacana dan inovasi ditawarkan oleh pemerintah untuk mempersingkat alur birokrasi yang menyebabkan penerimaan gaji dan tunjangan guru menjadi terhambat. Maka dari itu muncul rancangan gaji langsung ditransfer ke sekolah

Akankah inovasi dan wacana terbaru dari Pemerintah ini menjadi kabar gembira bagi para guru di Indonesia? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Untuk regulasi saat ini yang berlaku bahwa gaji dan tunjangan guru dari pusat akan disalurkan kepada Pemerintah Daerah terlebih dahulu, baru kemudian akan didistribusikan kepada masing masing guru penerima.

Namun sesuai regulasi ini banyak guru yang mengeluhkan bahwa penerimaan tunjangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Yang mana banyak di daerah daerah mengalami keterlambatan dalam menerima tunjangannya.

Atas dasar itu pemerintah melalui empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN RB.

Bersepakat untuk mencetuskan rencana baru berkaitan dengan penyaluran tunjangan dna gaji guru, yang harapannya Menteri Nadiem ini menjadi solusi permanen.

Yang mana rancangan kebijakan barunya adalah gaji dan tunjangan guru akan ditransfer langsung ke sekolah namun tetap terpisah dari rekening BOS.

Melalui siaran TV Parlemen disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud, menyampaikan rancangannya, yaitu antara lain:

  1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.

Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (Terpisah dari rekening BOS).

Sehingga sistemnya sama seperti pentransferan dana BOS, namun dana anggaran gaji ini hanya boleh dibelanjakan untuk penggajian guru yang direkrut melalui marketplace.

  1. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai dengan formasi

Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.

Sekolah bisa merekrut kapan saja sesuai dengan kebutuhan sekolah. Asalkan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat berdasarkan data dapodik. Tidak perlu menunggu perekrutan tahunan, untuk memenuhi kebutuhan guru yang ada.

Halaman selanjutnya,

3. Perekrutan via marketplace…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20,253 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis