Pelamar yang lulus akan langsung mendapatkan penempatan kerja
Merujuk pada Peraturan Mentri PAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru. Kementrian Pendidikan memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi guru yang saat ini mengajar tidak sesuai dengan formasi yang seharusnya.
Kemendikbu dapat memindahkan guru tersebut ke sekolah lain sehingga dapat mengajar dan bekerja sesuai tupoksinya di sekolah baru. Hal tersebut menjadi kabar gembira yang selanjutnya, mengingat permasalahan yang sering muncul yaitu penempatan guru yang tidak sesuai dengan jabatannya.
Terkait hal tersebut plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerangkan penundaan ini bertujuan untuk memaksimalkan formasi agar guru honorer bisa memperoleh peluang yang lebih besar untuk menjadi ASN Kategori PPPK.
Demikian informasi seputar Kabar Gembira Dibalik Penundaan Pengumuman PPPK Guru 2022 yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca dimanapun anda berada.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)
Halaman : 1 2