Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Sertifikasi Guru Semakin Dimudahkan?

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru 2023 – Akhir-akhir ini mencuat kabar bahwa sertifikasi guru di tahun 2023 sudah mulai atau semakin dimudahkan oleh Pemerintah.

Hal itu tertuang dalam salah satu peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut, menjelaskan kategori guru yang mengikuti sertifikasi guru serta pemotongan SKS, karena adanya peraturan baru.

Pada Pasal 3, dikatakan bahwa sertifikasi pendidik bagi guru Daljab dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Pasal 4, ayat 1 menyebut bahwa guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan guru dalam jabatan yang diangkat hingga pada tahun 2025.

Ayat 2, dikatakan bahwa guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

– Guru yang sudah mempunyai sertifikat PGP (Pendidikan Guru Penggerak).

– Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

– Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.

Pada ketiga guru tersebut, mempunyai ketentuan, diantaranya adalah adanya keringanan SKS.

Disebutkan pada Pasal 15 ayat 1 dan 2, bahwasanya pembelajaran PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar di juknis terbaru ini, dilakukan dalam 2 cara yaitu: rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi guru secara lengkap.

Pasal 16 ayat 1 menjelaskan tentang rekognisi pembelajaran lampau atau RPL, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Sudah mempunyai sertifikat PGP.

– Sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru dan belum lulus ujian.

Halaman berikutnya

Kedua jenis guru..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 641 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis