Sertifikasi Guru 2023 – Akhir-akhir ini mencuat kabar bahwa sertifikasi guru di tahun 2023 sudah mulai atau semakin dimudahkan oleh Pemerintah.
Hal itu tertuang dalam salah satu peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.
Pada Permendikbud tersebut, menjelaskan kategori guru yang mengikuti sertifikasi guru serta pemotongan SKS, karena adanya peraturan baru.
Pada Pasal 3, dikatakan bahwa sertifikasi pendidik bagi guru Daljab dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Pasal 4, ayat 1 menyebut bahwa guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan guru dalam jabatan yang diangkat hingga pada tahun 2025.
Ayat 2, dikatakan bahwa guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
– Guru yang sudah mempunyai sertifikat PGP (Pendidikan Guru Penggerak).
– Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
– Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
Pada ketiga guru tersebut, mempunyai ketentuan, diantaranya adalah adanya keringanan SKS.
Disebutkan pada Pasal 15 ayat 1 dan 2, bahwasanya pembelajaran PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.
Pemenuhan beban belajar di juknis terbaru ini, dilakukan dalam 2 cara yaitu: rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi guru secara lengkap.
Pasal 16 ayat 1 menjelaskan tentang rekognisi pembelajaran lampau atau RPL, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Sudah mempunyai sertifikat PGP.
– Sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru dan belum lulus ujian.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya