Disebutkan dalam Pasal 40 di ayat pertama, pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Pada ayat selanjutnya, ayat 2, dikatakan jika pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
Masih dalam peraturan yang sama, pembayaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui dana BOS memiliki 4 syarat.
Dana BOS ini tentunya untuk jenjang SD sampai SMA/SMK. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- tercatat pada Dapodik;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Pada ayat 4, disebutkan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor atau gaji harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
- tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara); dan
- tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya