Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Persyaratan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini diatur dalam PP 48/2005.
Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara rinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi Pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Terakhir perlu diingat, pengangkatan honorer langsung menjadi CPNS tidak berlaku bagi tenaga dokter yang sedang bertugas di instansi/unit Kesehatan Pemerintah.
Demikian informasi terkait tenaga honorer yang bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023 mendatang. Semoga bermanfaat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!