Bulan Ramadhan penuh berkah, tergambar dari berbagai kabar gembira yang didapatkan oleg guru. Salah satunya bagi guru sertifikasi yang ternyata bukan hanya mendapatkan THR 2023 tetapi juga mendapatkan tambahan tunjangan.
Seperti yang sudah dikemukakan oleh Kementerian Keuangan bahwa pencairan THR akan dilaksanakan di bulan April tepatnya H- 10 lebaran tahun 2023 ini. Yang artinya sebentar lagi akan segera diperoleh.
Khusus guru sertifikasi yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, Kemenkeu mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru masuk dalam komponen THR 2023. Jumlah yang diterima pun tidak sedikit, yakni 50 persen TPG. Dengan ini, komponen THR 2023 yang diterima guru sertifikasi adalah gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen TPG.
Hal ini terjadi bukan hanya untuk guru saja, melainkan juga bagi aparatur negara yang mendapatkan tunjangan kinerja akan memperoleh persentase yang sama dengan TPG dalam komponen THR 2023 yaitu sebesar 50% tunjangan kinerja.
Kemudian untuk ASN daerah non sertifikasi akan memperoleh 50% tambahan penghasilan (Tamsil).
Hal ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani selaku Kemenkeu dan juga Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB bahwa 50% TPG dalam komponen THR 2023.
Sehingga kesimpulannya adalah bagi guru sertifikasi akan tetap memperoleh komponen ketiga THR 2023 meski tidak menerima Tukin atau Tamsil.
Menjadi catatan juga, bahwa pemerintah dalam hal ini menegaskan bahwa pencairan THR hanya boleh dicairkan dalam bentuk uang dan besarannya tidak boleh dicicil, harus dibayarkan secara kontan dan lunas sesuai dengan jadwal yang telah ada, dan THR tidak boleh berbentuk bingkisan dan lain sebagainya.
Terkait dengan jadwal, Kemenkeu telah mengumumkan bahwa pembayaran THR 2023 dilakukan H-10 dari Hari Raya Idulfitri 2023. Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak yang terkait dalam pembayaran THR 2023.
Sebagai informasi tambahan bagi Anda bahwaKemenkeu mengungkapkan ada sekitar 8,4 juta aparatur negara yang akan menerima THR 2023 dengan rincian sebagai berikut, antara lain:
- ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, sebanayak 1,8 juta pegawai
- ASN Daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, dan
- Pensiunan/penerima pensiun sebanyak 2,9 juta pensiunan.
Selain informasi mengenai kebijakan baru THR 2023 bagi guru sertifikasi, ternyata guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan lainnya dari Kemenkeu. Tunjangan yang dimaksud adalah gaji 13.
Halaman Selanjutnya
Pembayaran THR dan gaji ke 13 …
Halaman : 1 2 Selanjutnya