Kabar Gembira bagi Guru Honorer, PPPK, dan PNS, Kemdikbudristek Luncurkan Kembali Program untuk Jenjang Karir Guru!

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Program Kemdikbudristek – Ada kabar gembira bagi kalangan guru yang ingin menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah ingin mendapatkan rekognisi dalam PPG Dalam Jabatan maupun ingin menjadi asesor dalam program-program yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Kabar gembira ini dating dari Kemdikbudristek setelah beberapa waktu yang lalu membuka kembali Program Guru Penggerak (PGP).

Sebagaimana yang diketahui bahwa dengan mengikuti PGP, guru akan mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Dimana guru yang memiliki sertifikat tersebut akan mendapatkan sebuah karir cerah kedepannya dan mendapatkan banyak sekali keuntungan.

Berikut ini apresiasi yang diberikan oleh Kemdikbudristek bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, yaitu:

  • kepala sekolah;
  • pengawas sekolah;
  • pimpinan lembaga;
  • asesor diberbagai program kemdikbudristek; dan
  • rekognisi dalam PPG Daljab.

Selain apresiasi tersebut, masih banyak keuntungan-keuntungan lain yang didapat oleh guru yang memiliki sertifikat guru penggerak ini.

Halaman berikutnya

Tertanggal 14 agustus 2022.. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis