Selain itu, pemerintah juga berharap kepada seluruh Pemda agar dapat mengajukan kuota sesuai harapan lemerintah pusat agar terpenuhi kuota 1 juta PPPK guru sehingga mengakomodasi 193.954 peserta lulus PG.Sesuai jadwal yang disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa pengangkatan PPPK diperuntukkan bagi guru yang lulus PG.
Bagi yang gagal PG dan belum ikut tes PPPK 2021, pemerintah juga mengimbau untuk ikut memantau SSCASN karena semua proses pendaftaran melalui SSCASN. Sehingga guru honorer yang telah lulus PG, belum ikut tes, dan gagal PG dapat terakomodasi seluruhnya sebelum kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.
Di sisi lain, pemerintah telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022. Waktu pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 tersebut akan dibuka dan menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi yang ingin menjadi ASN.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sehingga PPPK merupakan pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sehingga dengan demikian PPPK termasuk bagian dari ASN.
ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan dibebankan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. ASN adalah tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Pada tahun ini, kuota yang disediakan oleh pemerintah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya