Kabar Gembira Bagi Guru Honorer! Pendaftaran PPPK Tahap 3 Akan Dibuka, Simak Ulasan Lengkapnya

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, pemerintah juga berharap kepada seluruh Pemda agar dapat mengajukan kuota sesuai harapan lemerintah pusat agar terpenuhi kuota 1 juta PPPK guru sehingga mengakomodasi 193.954 peserta lulus PG.Sesuai jadwal yang disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa pengangkatan PPPK diperuntukkan bagi guru yang lulus PG.

Bagi yang gagal PG dan belum ikut tes PPPK 2021, pemerintah juga mengimbau untuk ikut memantau SSCASN karena semua proses pendaftaran melalui SSCASN. Sehingga guru honorer yang telah lulus PG, belum ikut tes, dan gagal PG dapat terakomodasi seluruhnya sebelum kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.

Di sisi lain, pemerintah telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022. Waktu pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 tersebut akan dibuka dan menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi yang ingin menjadi ASN.

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu  yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sehingga PPPK merupakan pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sedangkan ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sehingga dengan demikian PPPK termasuk bagian dari ASN.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan dibebankan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. ASN adalah tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Pada tahun ini, kuota yang disediakan oleh pemerintah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis