Kabar Gembira Bagi Guru Honorer! Pendaftaran PPPK Tahap 3 Akan Dibuka, Simak Ulasan Lengkapnya

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun ini, kuota yang disediakan oleh pemerintah sebanyak 1.085.128 formasi ASN. jumlah kuota tersebut tentunya terdiri dari beberapa golongan ASN yang mana ada sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi yang dilaksanakan tahun ini. Jumlah ini sebagian besar akan diisi dengan PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 formasi, dan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 formasi.

Untuk pemerintah pusat setidaknya ada 45.000 formasi untuk PPPK guru, 25.554 formasi jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen untuk Kemendikbud/Kemenag, dan 3.000 formasi untuk dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Untuk rekrutmen CPNS 2022 akan berjumlah 8.941 orang, dengan rincian menyusul. Pada perekrutan ASN 2022 ini, pemerintah akan fokus pada tenaga honorer atau Non ASN yang telah memenuhi syarat. Hal tersebut berarti ditujukan untuk golongan honorer dan non ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Hal tersebut akan menjadi kabar yang baik bagi para tenaga honorer.

Setelah beberapa kali, rekrutmen PPPK dan CPNS 2022 harus tertunda karena adanya pandemi sehingga dalam waktu dekat pemerintah akan kembali berupaya mengadakan rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK untuk meningkatkan semangat masyarakat secara umum.

Rekrutmen atau penerimaan PPPK dan CPNS 2022 tersebut bertujuan sebagai salah satu langkah awal, setelah pengadaan rekrutmen bersama pegawai dan staf BUMN yang diadakan beberapa waktu lalu. Berikut merupakan dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2022 diantaranya:

A. Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.

2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.

3. Scan KTP format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb.

4. Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb.

6. Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb.

B. Syarat pendaftaran ASN dan CPNS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia pelamar 18-35 tahun (usia maksimal 40 tahun, berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019).

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Persyaratan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dilamar.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru