Kabar Gembira! Ada Titik Terang Soal Nasib Tenaga Honorer di Atas 35 Tahun

- Editor

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini tenaga honorer atau non ASN harap-harap cemas dengan kebijakan yang akan diputuskan oleh Pemerintah tahun ini, termasuk kebijakan mengenai nasib honorer di atas 35 tahun.

Pembahasan nasib honorer terakhir dibahas oleh Pemerintah pada tanggal 18 Januari 2023 lalu melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN.

Bagi honorer, tentunya menunggu kejelasan dari Pemerintah terkait isu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Terutama keputusan yang memihak pada tenaga honorer atau non ASN dengan mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian.

Sebagai isu yang cukup besar di nasional, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut memperjuangkan nasib tenaga honorer 2023.

Dirinya meminta pemerintah pertimbangkan tenaga honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, terutama bagi tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun.

Menurut Rieke, pemerintah harus memperhitungkan masa kerja tenaga honorer dalam seleksi PPPK. Menurutnya, hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Rieke mempertimbangkan, bahwa jika pemerintah hanya mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun, maka hal ini perlu dipertimbangkan kembali.

Pasalnya, banyak tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun dan memiliki masa kerja bertahun-tahun.

Oleh karena itu, Rieke mendesak agar rekrutmen PPPK yang diselenggarakan pemerintah adalah yang berkeadilan dan memperhitungkan masa kerja.

Ia mengatakan, bahwa tenaga honorer seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga infrastruktur, penyuluh, dan pelayan publik luar biasa, dan mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan memperhitungkan masa pengabdian mereka.

Rieke mengaku, bahwa ia akan terus mencari solusi, bahkan tanpa revisi UU ASN pun, menurut dia solusi masih bisa ditemukan.

Ia juga menyampaikan, bahwa ia telah menyurati empat menteri terkait nasib tenaga honorer.

Di antaranya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Halaman berikutnya

Dalam surat resminya, Rieke meminta..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis