Kabar Gembira! Ada Titik Terang Soal Nasib Tenaga Honorer di Atas 35 Tahun

- Editor

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini tenaga honorer atau non ASN harap-harap cemas dengan kebijakan yang akan diputuskan oleh Pemerintah tahun ini, termasuk kebijakan mengenai nasib honorer di atas 35 tahun.

Pembahasan nasib honorer terakhir dibahas oleh Pemerintah pada tanggal 18 Januari 2023 lalu melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN.

Bagi honorer, tentunya menunggu kejelasan dari Pemerintah terkait isu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Terutama keputusan yang memihak pada tenaga honorer atau non ASN dengan mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian.

Sebagai isu yang cukup besar di nasional, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut memperjuangkan nasib tenaga honorer 2023.

Dirinya meminta pemerintah pertimbangkan tenaga honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, terutama bagi tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun.

Menurut Rieke, pemerintah harus memperhitungkan masa kerja tenaga honorer dalam seleksi PPPK. Menurutnya, hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Rieke mempertimbangkan, bahwa jika pemerintah hanya mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun, maka hal ini perlu dipertimbangkan kembali.

Pasalnya, banyak tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun dan memiliki masa kerja bertahun-tahun.

Oleh karena itu, Rieke mendesak agar rekrutmen PPPK yang diselenggarakan pemerintah adalah yang berkeadilan dan memperhitungkan masa kerja.

Ia mengatakan, bahwa tenaga honorer seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga infrastruktur, penyuluh, dan pelayan publik luar biasa, dan mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan memperhitungkan masa pengabdian mereka.

Rieke mengaku, bahwa ia akan terus mencari solusi, bahkan tanpa revisi UU ASN pun, menurut dia solusi masih bisa ditemukan.

Ia juga menyampaikan, bahwa ia telah menyurati empat menteri terkait nasib tenaga honorer.

Di antaranya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Halaman berikutnya

Dalam surat resminya, Rieke meminta..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis