Kabar Dihapusnya Sertifikasi Hingga TPG Bisa Cair Puluhan Juta

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kembali hadir kabar baik bagi para guru pada awal tahun ini bahwa tunjangan profesi guru 2023 akan cair hingga mencapai nominal Rp 20 juta.

Seiring dengan banyaknya program dari pemerintah yang mengatur mengenai seputar sistem pendidikan, terkhusus tunjangan bagi para guru kini pemerintah menjawabnya dengan RUU Sisdiknas.

Banyak sekali kabar yang beredar mengenai tunjangan profesi guru tersebut.

Bahkan hingga kisaran nominal tunjangan profesi guru yang rencananya akan cair pada tahun ini.

Diketahui pula bahwasannya, tunjangan profesi guru 2023 ini akan cair dengan jumlah nominal mencapai Rp. 20 juta.

Pemerintah tentunya dalam memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, Dosen serta profesor, serta aturan turunannya.

Misalnya saja di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, guru yang menyandang status sebagai PNS akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali dari gaji pokoknya.

Selanjutnya, teruntuk guru tetap yang berstatus sebagai non-PNS yang mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

Guru tetap non-PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru tentunya memiliki aturan yang berbeda.

Guru tetap yang berstatus non-PNS tersebut akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulannya.

Tunjangan profesi guru 2023 yang saat ini sedang berlaku ialah sebagai berikut :

Gaji PNS Golongan I untuk lulusan SD dan SMP

  • Gaji PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id :Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II untuk lulusan SMA dan DIII

  • Gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 2.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId :Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1 dan D3

  • Gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya
Besaran Gaji PNS Golongan IV dan Tanggapan Mendikbud Ristek

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis