Kembali hadir kabar baik bagi para guru pada awal tahun ini bahwa tunjangan profesi guru 2023 akan cair hingga mencapai nominal Rp 20 juta.
Seiring dengan banyaknya program dari pemerintah yang mengatur mengenai seputar sistem pendidikan, terkhusus tunjangan bagi para guru kini pemerintah menjawabnya dengan RUU Sisdiknas.
Banyak sekali kabar yang beredar mengenai tunjangan profesi guru tersebut.
Bahkan hingga kisaran nominal tunjangan profesi guru yang rencananya akan cair pada tahun ini.
Diketahui pula bahwasannya, tunjangan profesi guru 2023 ini akan cair dengan jumlah nominal mencapai Rp. 20 juta.
Pemerintah tentunya dalam memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, Dosen serta profesor, serta aturan turunannya.
Misalnya saja di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, guru yang menyandang status sebagai PNS akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali dari gaji pokoknya.
Selanjutnya, teruntuk guru tetap yang berstatus sebagai non-PNS yang mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Guru tetap non-PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru tentunya memiliki aturan yang berbeda.
Guru tetap yang berstatus non-PNS tersebut akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulannya.
Tunjangan profesi guru 2023 yang saat ini sedang berlaku ialah sebagai berikut :
Gaji PNS Golongan I untuk lulusan SD dan SMP
- Gaji PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id :Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II untuk lulusan SMA dan DIII
- Gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 2.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId :Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1 dan D3
- Gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Halaman Selanjutnya
Besaran Gaji PNS Golongan IV dan Tanggapan Mendikbud Ristek
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya