Kabar Dihapusnya Sertifikasi Hingga TPG Bisa Cair Puluhan Juta

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, Pemerintah juga memberikan perubahan aturan mengenai tunjangan profesi guru 2023.

Dimana pada aturan sebelumnya jika guru ingin memperoleh tunjangan profesi guru maka terlebih dahulu guru tersebut harus mengikuti PPG.

Guru tersebut secara wajib diharuskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam mengikuti PPG, guru harus ikut pada lembaga yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Kemendikbud Ristek.

Diketahui, masa perkuliahan dari PPG ialah selama 2 semester.

Namun, saat ini Kemendikbud telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menggantikan peraturan lama Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Di dalam peraturan baru disebutkan bahwa, terdapat perubahan syarat mengenai pengguna SK terakhir yaitu pada tahun 2015.

Jika dalam peraturan terbaru, disampaikan bahwa syaratnya bahwa guru dalam jabatan serta masih aktif melaksanakan tugas sebagai seorang guru selama tiga tahun terakhir.

Tepatnya, pada peraturan baru guru yang memiliki SK antara tahun 2016 hingga tahun 2019 serta memenuhi persyaratan dapat mengikuti PPG dalam jabatan.

Terlepas dari hal tersebut, pemerintah menginginkan supaya guru yang lulus dari PPG ini menjadi guru yang unggul.

Pada intinya untuk memperoleh tunjangan, seorang guru tidaklah harus terlebih dahulu mengikuti program PPG dan harus mengantre kembali untuk memperoleh sertifikasi.

Mengingat saat ini, antrean sertifikasi sendiri mencapai 1,6 juta.

Jika masih tetap menggunakan pola yang lama, maka hal ini tentunya dapat merugikan para guru lama.

Maksudnya, ialah dimana para guru yang sudah lama mengabdikan dirinya tidak akan dapat menikmati sertifikasi atau tunjangan lainnya dikarenakan memasuki masa pensiun.

Hal itulah yang menjadi acuan, bahwa bagi guru lama PPG tidak lagi dibutuhkan sebahai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru 2023.

Dengan adanya program PPG tentunya memiliki dampak positif.

Dampak positif tersebut antara lain, dapat difokuskan untuk mencetak lulusan guru-guru baru yang memiliki kompetensi mumpuni.

Dengan kata lain, PPG ini hanya perlu diikuti oleh para guru untuk meningkatkan kompetensinya saja.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis