Kabar Dihapusnya Sertifikasi Hingga TPG Bisa Cair Puluhan Juta

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kembali hadir kabar baik bagi para guru pada awal tahun ini bahwa tunjangan profesi guru 2023 akan cair hingga mencapai nominal Rp 20 juta.

Seiring dengan banyaknya program dari pemerintah yang mengatur mengenai seputar sistem pendidikan, terkhusus tunjangan bagi para guru kini pemerintah menjawabnya dengan RUU Sisdiknas.

Banyak sekali kabar yang beredar mengenai tunjangan profesi guru tersebut.

Bahkan hingga kisaran nominal tunjangan profesi guru yang rencananya akan cair pada tahun ini.

Diketahui pula bahwasannya, tunjangan profesi guru 2023 ini akan cair dengan jumlah nominal mencapai Rp. 20 juta.

Pemerintah tentunya dalam memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, Dosen serta profesor, serta aturan turunannya.

Misalnya saja di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, guru yang menyandang status sebagai PNS akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali dari gaji pokoknya.

Selanjutnya, teruntuk guru tetap yang berstatus sebagai non-PNS yang mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

Guru tetap non-PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru tentunya memiliki aturan yang berbeda.

Guru tetap yang berstatus non-PNS tersebut akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulannya.

Tunjangan profesi guru 2023 yang saat ini sedang berlaku ialah sebagai berikut :

Gaji PNS Golongan I untuk lulusan SD dan SMP

  • Gaji PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id :Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II untuk lulusan SMA dan DIII

  • Gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 2.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId :Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1 dan D3

  • Gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya
Besaran Gaji PNS Golongan IV dan Tanggapan Mendikbud Ristek

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru