Kabar Dihapusnya Sertifikasi Hingga TPG Bisa Cair Puluhan Juta

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Itulah besaran tunjangan bagi para PNS sesuai dengan golongannya.

Meskipun pada awalnya sunter terdengar mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi, namun hal tersebut secara keseluruhan tidaklah benar.

TPG atau biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru ini, ialah suatu tunjangan bersifat khusus yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan profesi guru atau TPG pada mulanya disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru.

Namun, akhirnya pemerintah mengubahnya menjadi Tunjangan Profesi Guru.

Kabar mengenai dihapusnya tunjangan bagi para guru oleh pemerintah tersebut menjadi topik hangat pada tahun lalu.

Hal tersebut dikarenakan, pasal yang membahas mengenai tunjangan sertifikasi tersebut tidak ada dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas antara DPR dan Kemendikbud Ristek.

Tentunya hal tersebut menjadi kegalauan bagi para guru.

Ketika pasal yang mengatur mengenai tunjangan tersebut tidak ada dalam RUU Sisdiknas maka, akan dikhawatirkan hilang jika nantinya RUU tersebut disahkan.

Mengingat tunjangan ini dirasa sangat penting oleh para guru, sebagai bonus tambahan atas kinerjanya.

Nyatanya, pemberian tunjangan sertifikasi guru ini akan dihapus apabila guru PNS tersebut masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru 2023.

Hal tersebut tentunya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud).

Mengenai dihapuskannya sertifikasi, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memastikan guru akan tetap mendapat gaji yang layak.

Lebih tepatnya, Nadiem menegaskan bahwasannya di dalam RUU Sisdiknas sudah dapat dipastikan bahwa  guru ASN dan non ASN akan mendapatkan gaji yang layak.

Secara lebih lanjut Nadiem menjelaskan bahwa bagi guru non-ASN, tentunya akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan.

Mengingat yayasan tersebut sebagai pemberi kerja, hal tersebut berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu pula, rencananya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya ialah tidak terdapat perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” jelas Nadiem.

Halaman Selanjutnya
Aturan baru tunjangan profesi guru 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis