Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Itulah besaran tunjangan bagi para PNS sesuai dengan golongannya.
Meskipun pada awalnya sunter terdengar mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi, namun hal tersebut secara keseluruhan tidaklah benar.
TPG atau biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru ini, ialah suatu tunjangan bersifat khusus yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi guru atau TPG pada mulanya disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru.
Namun, akhirnya pemerintah mengubahnya menjadi Tunjangan Profesi Guru.
Kabar mengenai dihapusnya tunjangan bagi para guru oleh pemerintah tersebut menjadi topik hangat pada tahun lalu.
Hal tersebut dikarenakan, pasal yang membahas mengenai tunjangan sertifikasi tersebut tidak ada dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas antara DPR dan Kemendikbud Ristek.
Tentunya hal tersebut menjadi kegalauan bagi para guru.
Ketika pasal yang mengatur mengenai tunjangan tersebut tidak ada dalam RUU Sisdiknas maka, akan dikhawatirkan hilang jika nantinya RUU tersebut disahkan.
Mengingat tunjangan ini dirasa sangat penting oleh para guru, sebagai bonus tambahan atas kinerjanya.
Nyatanya, pemberian tunjangan sertifikasi guru ini akan dihapus apabila guru PNS tersebut masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru 2023.
Hal tersebut tentunya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud).
Mengenai dihapuskannya sertifikasi, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memastikan guru akan tetap mendapat gaji yang layak.
Lebih tepatnya, Nadiem menegaskan bahwasannya di dalam RUU Sisdiknas sudah dapat dipastikan bahwa guru ASN dan non ASN akan mendapatkan gaji yang layak.
Secara lebih lanjut Nadiem menjelaskan bahwa bagi guru non-ASN, tentunya akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan.
Mengingat yayasan tersebut sebagai pemberi kerja, hal tersebut berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu pula, rencananya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya ialah tidak terdapat perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” jelas Nadiem.
Halaman Selanjutnya
Aturan baru tunjangan profesi guru 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya