Selain karena dua penyebab tersebut, penyebab yang terbaru tunjangan sertifikasi guru dihapuskan adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di dalam Pasal 1 ayat (7).
Terdapat 7 alasan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS atau TPG dihapuskan alias tidak berlaku jika mengalami hal-hal seperti berikut ini:
- Apabila seseorang dari guru PNS di daerah meninggal dunia;
- Guru PNS di daerah telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan;
- Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau pribadi
- Dipidana penjara dengan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Guru PNS di daerah ini memperoleh tugas belajar
- Guru yang sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
Jadi, apabila Anda bukan termasuk dalam kategori yang dijelaskan diatas. Maka tidak perlu khawatir tunjangan sertifikasinya dihapuskan. Dengan catatan tetap memenuhi syarat penerima tunjangan sertifikasi.
Dan apabila terjadi penghapusan Tunjangan sertifikasi bagi guru yang mungkin ada di dearah Anda, dimungkinkan bahwa guru tersebut termasuk dalam salah satu kategori guru yang dihapuskan TPG nya atau sudah tidak memenuhi syarat penerima tunjangan sertifikasinya.
Demikian informasi mengenai Kabar Buruk Banyak Guru TK, SD, SMP, SMA yang tunjangan sertifikasi guru dihapuskan , semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Promo Harga Spesial!!
Diklat 40JP “Trik Praktis Publikasi Ilmiah & Karya Inovatif untuk Naik Pangkat & Calon PPG Era Kurikulum Merdeka”
Dapatkan juga BONUS SPECIAL
❇️ 250++ File PTK
❇️ Kumpulan contoh file PTS
❇️ Kumpulan makalah Best Practice Guru dan Kepala Sekolah
❇️ Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
❇️ Buku Pedoman Guru
Lakukan langkah berikut:
1️⃣ Transfer ke Rekening BRI 303701023644536 a.n Hayyi Rosyida
2️⃣ Mengisi Link Pendaftaran http://bit.ly/DiklatPIKI40
Hubungi admin berikut jika MAU dibantu pendaftaran:
Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2