Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya memberikan kabar berkaitan dengan kepastian pembayaran kenaikan gaji tahun 2024 yang akan di rapel di bulan Maret mendatang.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Menjadi kabar gembira baik untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang sudah tergolong sebagai guru ASN.
Bahwa Kemenkeu akan mulai menyalurkan pembayaran kenaikan gaji rapelan di bulan Maret 2024 mendatang.
Informasi ini resmi dikeluarkan oleh Kemenkeu melalui salah satu berita di situs resmi Kemenkeu.go.id.
Salah satu berita yang berjudul Kenaikan Gaji PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024, yang isinya yaitu.
Implementasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas untuk memastikan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga dengan pencairan gaji setiap bulan. Kemenkeu mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus berlaku sejak 1 Januari 2024.
Implementasi kenaikan gaji ASN dibayar Maret 2024, dengan update aplikasi gaji, sementara kenaikan pensiunan dilaksanakan oleh PT, Taspen. Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan gaji secara penuh terhitung mulai januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.
KPPN Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024 baik satuan kerja pengelola dana APBN di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.
Dalam rangla pembayaran gaji induk bulan maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif alam dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi haji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan gaji bulan maret 2024) atau bersamaan dengan setelah pengajuan gaji bulan maret 2024.
Dalam hal terdapat PNS prajurit TNI, anggota POLRI yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembayaran ralat atau SKPP dimksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024, Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.
Halaman selanjutnya,
Aplikasi gaji Kemenkeu telah …
Halaman : 1 2 Selanjutnya