Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi! Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Telah Dimulai!

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan April 2023 ini, ada kabar baik untuk para guru sertifikasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1. Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira yang dinantikan para guru sertifikasi saat menjelang lebaran.

Berikut merupakan kabar baik untuk para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau guru yang telah mendapatkan sertifikasi:

Perkembangan Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 2023

Status validasi akan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru sertifikasi telah menunjukkan keterangan valid mulai tanggal 11 April 2023. Hal itu dapat diketahui dengan adanya “lampu hijau” yang menandakan bahwa para guru telah memperoleh status valid dari info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan hanya tinggal menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru saja.

Selain adanya lampu hijau yang menandakan bahwa guru telah mendapatkan status validasi, juga terdapat keterangan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru pemilik akun di info GTK yang telah terbit.

Jika mengacu pada jadwal yang telah disebutkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022, maka TPG untuk para guru sertifikasi seharusnya sudah dapat diterima pada bulan Maret lalu. Pasalnya, sampai detik ini para guru masih harus terus memantau akun info GTK masing-masing dan harus bersabar.

THR 2023 untuk Guru ASN yang Sertifikasi Telah Mulai Dicairkan

Kabar baik selanjutnya yakni untuk para guru sertifikasi yang termasuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 sebagaimana sesuai dengan yang dilansir dari kanal Youtube Guru Abad 21.

Berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, ASN termasuk ke dalam hal ini, yakni guru sertifikasi yang memiliki status sebagai pegawai PPPK dan PNS serta berhak untuk memperoleh THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

THR sudah mulai dapat dicairkan paling cepat yaitu 10 hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sementara itu, untuk para guru yang belum menerima THR tidak perlu khawatir sebab THR tersebut masih tetap dapat diperoleh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Halaman selanjutnya

16 Daerah Cairkan TPG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis