Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Mulai Bulan Maret 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk semua guru sertifikasi yang berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat mulai pada bulan Maret 2023.

Kabar baik untuk semua guru sertifikasi yang ada pada jenjang PAUD sampai dengan SMK ini berkaitan dengan alokasi angagran untuk tahun 2023.

Hal ini tentunya juga berkaitan dengan tunjangan guru sertifikasi yang akan diberikan di tahun 2023 ini. Informasi untuk guru sertifikasi ini sesuai dengan yang ada pada SE Kemenkeu Republik Indonesia dengan nomor S-173/PK/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 29 September 2022 lalu.

Lebih lanjutnya lagi surat edaran dari Kementerian Keuangan ini membahas mengenai penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2023. Pada isi surat edara tersebut juga telah menjelaskan mengenai rincian alokasi transfer ke daerah TA 2023.

Rincian alokasi transfer ke daerah TA 2023 ini terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, hibah ke daerah, dana otonomi khusus di Provinsi di Papua, dana otonomi khusus Provinsi Aceh, dana keistimewaan D.I. Yogyakarta, insentif fiskal dan dana desa.

Untuk mengenai rincian alokasi anggaran TA 2023 lebih lanjutnya lagi sudah dijelaskan melalui laman resmi kemenkeu.go.id. Pada alokasi transfer ke daerah atau TKD di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2023 mencapai sejumlah Rp 814,72 triliun, berikut rinciannya:

  1. Dana Alokasi Khusus atau DAK sejumlah Rp 185,80 triliun
  2. Dana Alokasi Umum atau DAU sejumlah Rp 196,00 triliun
  3. Dana bagi hasil sejumlah Rp 136,26 triliun

Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut terdapat dua jenis, yaitu DAK nonfisik dan fisik. Untuk DAK nonfisik ini diperuntukkan memberikan TKG, TPG dan tambahan penghasilan (tamsil) guru.

Sementara itu untuk Dana Alokasi Khusus fisik diperuntukkan untuk mendukung peningkatan konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, kualitas SDM dan juga ketahanan pangan.

Dari informasi yang telah dijelaskan di atas menjawab isu yang tengah beredar di kalangan guru, terkait dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang tidak dibayarkan di tahun 2023 ini. Kementerian keuangan juga telah membuat anggaran untuk memberikan guru tunjangan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Pemberian tunjangan profesi guru sendiri nantinya akan dilakukan dengan mekanisme triwulan atau tiga bulan sekali pada tahun 2023, maka pada triwulan I akan diberikan pada bulan Maret.

Halaman Selanjutnya

Nantinya pada penyalurannya pemerintah pusat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis