Ada kabar baik untuk semua guru sertifikasi yang berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat mulai pada bulan Maret 2023.
Kabar baik untuk semua guru sertifikasi yang ada pada jenjang PAUD sampai dengan SMK ini berkaitan dengan alokasi angagran untuk tahun 2023.
Hal ini tentunya juga berkaitan dengan tunjangan guru sertifikasi yang akan diberikan di tahun 2023 ini. Informasi untuk guru sertifikasi ini sesuai dengan yang ada pada SE Kemenkeu Republik Indonesia dengan nomor S-173/PK/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 29 September 2022 lalu.
Lebih lanjutnya lagi surat edaran dari Kementerian Keuangan ini membahas mengenai penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2023. Pada isi surat edara tersebut juga telah menjelaskan mengenai rincian alokasi transfer ke daerah TA 2023.
Rincian alokasi transfer ke daerah TA 2023 ini terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, hibah ke daerah, dana otonomi khusus di Provinsi di Papua, dana otonomi khusus Provinsi Aceh, dana keistimewaan D.I. Yogyakarta, insentif fiskal dan dana desa.
Untuk mengenai rincian alokasi anggaran TA 2023 lebih lanjutnya lagi sudah dijelaskan melalui laman resmi kemenkeu.go.id. Pada alokasi transfer ke daerah atau TKD di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2023 mencapai sejumlah Rp 814,72 triliun, berikut rinciannya:
- Dana Alokasi Khusus atau DAK sejumlah Rp 185,80 triliun
- Dana Alokasi Umum atau DAU sejumlah Rp 196,00 triliun
- Dana bagi hasil sejumlah Rp 136,26 triliun
Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut terdapat dua jenis, yaitu DAK nonfisik dan fisik. Untuk DAK nonfisik ini diperuntukkan memberikan TKG, TPG dan tambahan penghasilan (tamsil) guru.
Sementara itu untuk Dana Alokasi Khusus fisik diperuntukkan untuk mendukung peningkatan konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, kualitas SDM dan juga ketahanan pangan.
Dari informasi yang telah dijelaskan di atas menjawab isu yang tengah beredar di kalangan guru, terkait dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang tidak dibayarkan di tahun 2023 ini. Kementerian keuangan juga telah membuat anggaran untuk memberikan guru tunjangan sertifikasi di tahun 2023 ini.
Pemberian tunjangan profesi guru sendiri nantinya akan dilakukan dengan mekanisme triwulan atau tiga bulan sekali pada tahun 2023, maka pada triwulan I akan diberikan pada bulan Maret.
Halaman Selanjutnya
Nantinya pada penyalurannya pemerintah pusat
Halaman : 1 2 Selanjutnya