Nantinya pada penyalurannya pemerintah pusat akan memberikan kepada pemerintah daerah (pemda) beru kemudian nantinya pemda akan memberikan atau menyalurkan ke rekening guru.
Skema penyaluran ini sesuai dengan Permendikbud No 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru Aparatur Negeri Sipil daerah.
Hal ini termuat di dalam pasal 6 ayat 2 Permendikbud yang menjelaskan penyaluran tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Selain berlaku untuk tunjangan profesi guru skema ini juga berlaku untuk penyaluran tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Meskipun dalam penyalurannya harus melewati pemda, dijelaskan pada pasal 21 Permendikbud tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan ke dalam rekening guru melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana di rekening kas umum daerah.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai kabar baik untuk guru sertifikasi mulai pada bulan Maret 2023 yaitu berkaitan dengan tunjangan profesi guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2