Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Mulai Bulan Maret 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nantinya pada penyalurannya pemerintah pusat akan memberikan kepada pemerintah daerah (pemda) beru kemudian nantinya pemda akan memberikan atau menyalurkan ke rekening guru.

Skema penyaluran ini sesuai dengan Permendikbud No 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru Aparatur Negeri Sipil daerah.

Hal ini termuat di dalam pasal 6 ayat 2 Permendikbud yang menjelaskan penyaluran tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selain berlaku untuk tunjangan profesi guru skema ini juga berlaku untuk penyaluran tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Meskipun dalam penyalurannya harus melewati pemda, dijelaskan pada pasal 21 Permendikbud tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan ke dalam rekening guru melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana di rekening kas umum daerah.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai kabar baik untuk guru sertifikasi mulai pada bulan Maret 2023 yaitu berkaitan dengan tunjangan profesi guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis