Menjadi kabar baik pula, bahwa bukan hanya ketersediaan tenaga pendidik yang banyak namun juga mengenai gaji yang ternyata juga dikabarkan naik.
PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala setiap dua tahun sekali.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Oleh karena itu, sudah jelas pula bahwa gaji PPPK 2023 akan naik tentunya dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kenaikan gaji secara berkala ini akan menjadi urusan pemerintah di bidang Pendayagunaan dan Aparatur Negara.
Selain itu juga, PPPK diperbolehkan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas bahkan menjadi Kepala Dinas.
PPPK juga akan memperoleh tunjangan pensiun serta kenaikan pangkat dan golongan.
Mengenai kabar baik ini, para guru dan tendik dapat terus update perkembangannya supaya tidak tertinggal informasi.
Mengenai permasalahan formasi yang belum juga selesai, diharapkan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bekerja sama dengan baik.
Kerja sama yang baik antar kedua belah pihak ini harus diwujudkan guna mencapai tujuan memajukan Indonesia terkhususnya di bidang pendidikan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)