Kabar Baik dari Kemdikbud untuk Sekitar 1,3 Juta Guru Semua Jenjang dan 250 Ribu Guru PAUD

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti diketahui untuk guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi guru harus memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.

Sertifikat pendidik itulah sebagai tanda bahwa guru tersebut pendidik profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Akan tetapi, di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang saat ini tengah berlaku, guru non sertifikasi belum dapat disebut layak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Selain kabar baik tersebut, Kemdikbud juga memberikan kabar baik lainnya untuk guru PAUD dan lainnya yang saat ini belum diakui sebagai guru.

Ini kuncinya untuk 1,6 juta guru. Plus di luar itu, kalau RUU Sisdiknas ini digolkan untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem.

Tidak hanya itu, Nadiem juga mengatakan bahwa guru-guru PAUD dan lainnya juga bisa menerima tunjangan, apabila guru-guru tersebut memenuhi persyaratan.

Demikian informasi mengenai Kabar Baik dari Kemdikbud untuk Sekitar 1,3 Juta Guru Semua Jenjang dan 250 Ribu Guru PAUD. Semoga bermanfaat dan menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh guru untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Ingin memperlajari lebih mengenai Teknik Pendekatan Kurikulum Merdeka Pada Peserta Didik? Yuk daftarkan diri Anda dalam Diklat Bersertifikat 35 JP dan dapatkan harga special hanya hingga tanggal 8 September 2022

Cara Klaim Harga Promo?

💰 Investasi Kegiatan Rp 149.000
Menjadi hanya Rp 79.000 hemat hingga Rp 70.000

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru