Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Berlaku Mulai 1 September 2022

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud– Berlaku mulai 1 September 2022 ada kabar baik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Hal tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud kepada guru di seluruh indonesia melalui surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022. Dalam isi surat edaran tersebut telah dijelaskan mengenai rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10.

Guru Penggerak merupakan salah satu pemimpin dalam kegiatan pembelajaran dan bertujuan untuk mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif untuk mengembangkan pendidik lainnya agar dapat mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Guru penggerak memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan yakni sebagai berikut:

1. Guru penggerak berperan dalam menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.

2. Guru penggerak berperan untuk menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

3. Guru penggerak berperan dalam mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.

4. Guru penggerak berperan dalam membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

5. Guru penggerak berperan untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa melalui program Guru Penggerak tersebut maka pemerintah ingin menghasilkan guru penggerak yang berperan dalam menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan wilayahnya. Selain itu, Guru Penggerak juga bertujuan untuk menumbuhkan kepemimpinan peserta didik untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Agar dapat menjadi Guru Penggerak maka guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan yang mana selama mengikuti proses pendidikan tersebut peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam lokakarya bersama.

Selain itu, guru yang telah lolos seleksi dalam program Guru Penggerak juga akan mendapatkan pendidikan untuk meningkatan kompetensi sebagai berikut:

1. Guru dapat memimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

2. Guru mendapatkan pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.

3. Guru mendapatkan pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program Guru Penggerak.

4. Guru mendapatkan pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan Guru Penggerak.

5. Guru mendapatkan komunitas belajar baru.

6. Guru mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Halaman Selanjutnya

Selama pelaksanaan program Guru Penggerak ini…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis