Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Berlaku Mulai 1 September 2022

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud– Berlaku mulai 1 September 2022 ada kabar baik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Hal tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud kepada guru di seluruh indonesia melalui surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022. Dalam isi surat edaran tersebut telah dijelaskan mengenai rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10.

Guru Penggerak merupakan salah satu pemimpin dalam kegiatan pembelajaran dan bertujuan untuk mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif untuk mengembangkan pendidik lainnya agar dapat mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Guru penggerak memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan yakni sebagai berikut:

1. Guru penggerak berperan dalam menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.

2. Guru penggerak berperan untuk menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

3. Guru penggerak berperan dalam mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.

4. Guru penggerak berperan dalam membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

5. Guru penggerak berperan untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa melalui program Guru Penggerak tersebut maka pemerintah ingin menghasilkan guru penggerak yang berperan dalam menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan wilayahnya. Selain itu, Guru Penggerak juga bertujuan untuk menumbuhkan kepemimpinan peserta didik untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Agar dapat menjadi Guru Penggerak maka guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan yang mana selama mengikuti proses pendidikan tersebut peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam lokakarya bersama.

Selain itu, guru yang telah lolos seleksi dalam program Guru Penggerak juga akan mendapatkan pendidikan untuk meningkatan kompetensi sebagai berikut:

1. Guru dapat memimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

2. Guru mendapatkan pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.

3. Guru mendapatkan pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program Guru Penggerak.

4. Guru mendapatkan pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan Guru Penggerak.

5. Guru mendapatkan komunitas belajar baru.

6. Guru mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Halaman Selanjutnya

Selama pelaksanaan program Guru Penggerak ini…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis