Kemdikbud– Berlaku mulai 1 September 2022 ada kabar baik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Hal tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud kepada guru di seluruh indonesia melalui surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022. Dalam isi surat edaran tersebut telah dijelaskan mengenai rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10.
Guru Penggerak merupakan salah satu pemimpin dalam kegiatan pembelajaran dan bertujuan untuk mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif untuk mengembangkan pendidik lainnya agar dapat mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Guru penggerak memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan yakni sebagai berikut:
1. Guru penggerak berperan dalam menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
2. Guru penggerak berperan untuk menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
3. Guru penggerak berperan dalam mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
4. Guru penggerak berperan dalam membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
5. Guru penggerak berperan untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa melalui program Guru Penggerak tersebut maka pemerintah ingin menghasilkan guru penggerak yang berperan dalam menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan wilayahnya. Selain itu, Guru Penggerak juga bertujuan untuk menumbuhkan kepemimpinan peserta didik untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Agar dapat menjadi Guru Penggerak maka guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan yang mana selama mengikuti proses pendidikan tersebut peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam lokakarya bersama.
Selain itu, guru yang telah lolos seleksi dalam program Guru Penggerak juga akan mendapatkan pendidikan untuk meningkatan kompetensi sebagai berikut:
1. Guru dapat memimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
2. Guru mendapatkan pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.
3. Guru mendapatkan pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program Guru Penggerak.
4. Guru mendapatkan pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan Guru Penggerak.
5. Guru mendapatkan komunitas belajar baru.
6. Guru mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.
Halaman Selanjutnya
Selama pelaksanaan program Guru Penggerak ini…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya