Standar Kompetensi Guru Menurut Permendiknas Tahun 2007

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompetensi guru telah tertulis dalam Permendiknas Tahun 2007, yaitu Permendiknas nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Kompetensi sendiri dapat dimaknai sebagai kemampuan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga standar kompetensi Guru merupakan batas minimal kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Guru. Dimana hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007.

Di dalam permendiknas tersebut disebutkan kualifikasi pendidikan bagi guru pada tiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK/RA hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Bagi Guru PAUD/TK/RA harus minimal telah menempuh pendidikan setingkat D-IV (Diploma empat) atau S1 (Sarjana) di jurusan Pendidikan Anak Usia Dini dan/atau Psikologi.

Bagi Guru untuk jenjang pendidikan SD/MI maka Guru harus telah menempuh pendidikan setingkat D-IV atau S1 di bidang pendidikan SD/MI (PGSD/PGMI) atau Psikologi (untuk guru pada kelompok mata pelajaran adaptif dan normatif).

Bagi Guru SMP Sederajat dan SMA Sederajat harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah menempuh D-IV atau S1 pada program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Permendiknas tersebut juga mengatur kualifikasi akademik bagi guru pengajar di Sekolah Luar Biasa, baik tingkat SDLB hingga SMALB. Guru di sekolah tersebut harus minimal telah menempuh D-IV atau S1 program pendidikan khusus atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Secara garis besar, kompetensi guru dibagi menjadi empat, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dimana kompetensi tersebut tidak bisa disamaratakan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap mata pelajaran. Setiap kualifikasi terentu misalkan jenjang pendidikan, kemudian mata pelajaran yang diampu, serta kriteria kekhususan lain memiliki standar kompetensi yang berbeda-beda.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam disiplin ilmu yang menjadi tugasnya, termasuk di dalamnya dalam menguasai karakteristik peserta didik yang diajar, teori dan prinsip pembelajaran, kurikulum dan rancangan pembelajaran, evaluasi dan penilaian pembelajaran, dan lain sebagainya.

Contoh kompetensi pedagogik pada Guru PAUD/TK/RA yang tertuang dalam permendiknas yaitu menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran.

Kompetensi tersebut merupakan kompetensi inti yang dijabarkan lebih lanjut dalam dua kompetensi praktis, yaitu memahami berbagai teori dan prinsip bermain sambil belajar yang sesuai dengan bidang pengembangan di PAUD/TK.

Selain itu kompetensi inti tersebut juga dijabarkan dalam bentuk penerapan pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bermakna, otentik, dan holistik yang sesuai dengan bidang pengembangan di PAUD/TK.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi ini berkaitan tingkah laku dan personalitas yang dimiliki oleh seorang pendidik. Sebagai seorang pendidik, tanggung jawab yang diemban tidaklah mudah. Bukan hanya mengajarkan berbagai pengetahuan dan keterampilan, namun seorang pendidik juga menjadi contoh bagi peserta didiknya.

Bahkan beberapa guru menjadi idola dan panutan bagi peserta didik. Oleh sebab itu, perilaku dan kepribadian yang dimiliki oleh seorang pendidik diharapkan menjadi contoh atau teladan yang baik bagi peserta didik.

Kepribadian yang dimiliki oleh seorang pendidik tentunya ditampilkan dalam kompetensi-kompetensi yang positif dan menstimulasi tumbuhkan kepribadian yang positif pula bagi generasi penerus bangsa.

Sebagai contoh, berikut kompetensi inti dalam kompetensi kepribadian bagi Guru Kelas SD/MI yang tercantum dalam permendiknas : menampilkan diri sebagai seorang pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Kompetensi inti tersebut dijabarkan dalam tiga golongan perilaku, yaitu berperilaku jujur, tegas dan manusiawi; berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak yang mulia; serta berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi ini merujuk pada kemampuan guru dalam melakukan interaksi dengan peserta didik dan orang di sekitarnya.

Sebagai seorang guru membutuhkan kedekatan personal dengan peserta didik untuk lebih mengenali karakteristik setiap peserta didik yang berbeda-beda. Selain itu kebutuhan interaksi dengan peserta didik juga akan membantu guru menentukan metode yang lebih sesuai dengan peserta didik.

Kemampuan sosial tidak hanya merujuk pada interaksi antara guru dan peserta didik, namun juga interaksi dengan rekan sejawat terkait koordinasi dengan guru atau tenaga kependidikan untuk membentuk masyarakat sekolah yang kondusif.

Selain dengan peserta didik dan guru serta tenaga kependidikan, guru juga secara sosial harus cukup optimal dalam menjalin komunikasi dengan orang tua siswa untuk berkoordinasi terkait perkembangan peserta didik.

Salah satu contoh kompetensi ini yang tertulis dalam permendiknas yang tergolong dalam kompetensi inti Guru Mata Pelajaran yaitu bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamn, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

Adapun kompetensi di atas merupakan kompetensi inti yang dijabarkan dalam sikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.

Selain itu, juga tidak bersikap diskriminatid terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi ini berkaitan dengan penguasaan keahlian dan keterampilan yang bersifat teori dan praktik yang dimiliki oleh seorang guru dalam proses pembelajaran.

Selain penguasaan materi, profesionalitas yang dimiliki oleh peserta didik di era ini juga harus diimbangin dengan penguasaan teknologi informasi dan teknologi (TIK) dengan tujuan agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.

Profesionalitas tidak berhenti ketika sudah memahami atau menguasai sebuah materi atau keterampilan, namun juga dalam pengembangan dan peningkatan pemahaman dan keterampilan yang dimiliki oleh guru.

Hal tersebut guna menghadapi tantangan perkembangan zaman dan pengembangan kualitas guru dan peserta didik yang diajar

Salah satu contoh kompetensi inti dalam kompetensi profesional yang perlu dimiliki oleh guru mata pelajaran yaitu mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

Kompetensi inti tersebut kemudian dalam permendiknas dijabarkan menjadi 4, yaitu melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus; memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan; melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesioalan; serta mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

Keempat kompetensi tersebut menjadi standar minimal kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik untuk mencetak generasi yang lebih baik agar mempu menghadapi tuntutan perkembangan zaman.

Pengembangan keempat kompetensi tersebut akan berdampak positif bagi pendidik maupun peserta didik yang diajar oleh guru tersebut. Berbagai cara pengambangan kompetensi dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan minat pendidik, baik dengan mengikuti pelatihan, workshop, studi banding, belajar mandiri, dan berbagai cara lain.

Standar kompetensi guru menurut permendiknas No 16 tahun 2007 masih menjadi salah satu acuan bagi kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Guna menambah pengetahuan kepala sekolah wajib baca berbagai literasi, serta dapat mengikuti pelatihan memahami model pembelajaran inovatif dan interaktif dalam mengoptimalkan proses belajar. DAFTAR SEKARANG!


More Info:
https://wa.me/6285161610200

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 1,324 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru