Kabar Baik, 3 Tunjangan yang Akan Di Peroleh Guru Bulan Ini

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika belum memiliki sertifikasi, maka akan menerima tambahan penghasilan yang mana hal ini pastinya memiliki jumlah nominal yang berbeda.

Guru yang belum memiliki sertifikasi tentunya akan tetap menerima tunjangan namun sudah pasti nominalnya akan lebih kecil jika dibandingkan dengan guru yang memiliki sertifikasi.

Bukan hanya perihal nominal saja, namun terdapat pembahasan lain yaitu mengenai penyaluran beragam tunjangan tersebut bagi para guru ASN daerah selaku penerima.

Bagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus, nantinya akan dilakukan sebuah penginputan data atau pembaharuan data bagi guru ASN.

Setelah itu maka selanjutnya akan dilakukan validasi dan penetapan bagi penerima tunjangan.

Begitupun halnya dengan tambahan penghasilan yang mana akan disalurkan sesuai dengan jadwal tunjangan lainnya.

Besaran nominal yang akan diperoleh guru ASN daerah bagi yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok.

Besaran tersebut tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan.

Lalu bagi para guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tambahan penghaslan akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp. 250 ribu per bulan.

Besaran nominal bagi tambahan penghasilan ini juga akan disalurkan setiap tiga bulan.

Selain yang telah dijelaskan, dalam Permendikbud Ristek juga memaparkan mengenai hal lainnya.

Misalnya saja terkait rincian jadwal pencairan tunjangan yang mana hal ini telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Secara rinci silahkan simak jadwalnya berikut ini :

  1. Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah dilakukan pada bulan Maret dengan melakukan sinkronisasi data pada bulan Februari
  2. Pembayaran untuk triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan melakukan sinkronisasi pada bulan Mei
  3. Pembayaran untuk tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan melakukan sinkronisasi data di bulan Agustus
  4. Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober

Jika dilihat berdasarkan jadwal tersebut  pembayaran tunjangan untuk triwulan IV maka akan dilakukan tepat pada bulan ini.

Pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru serta tunjangan khusus ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Hal tersebut tentunya memang sudah sesuai dengan kewenangannya umtuk membayar tunjangan untuk para Guru ASN daerah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis