Kabar Baik, 3 Tunjangan yang Akan Di Peroleh Guru Bulan Ini

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika belum memiliki sertifikasi, maka akan menerima tambahan penghasilan yang mana hal ini pastinya memiliki jumlah nominal yang berbeda.

Guru yang belum memiliki sertifikasi tentunya akan tetap menerima tunjangan namun sudah pasti nominalnya akan lebih kecil jika dibandingkan dengan guru yang memiliki sertifikasi.

Bukan hanya perihal nominal saja, namun terdapat pembahasan lain yaitu mengenai penyaluran beragam tunjangan tersebut bagi para guru ASN daerah selaku penerima.

Bagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus, nantinya akan dilakukan sebuah penginputan data atau pembaharuan data bagi guru ASN.

Setelah itu maka selanjutnya akan dilakukan validasi dan penetapan bagi penerima tunjangan.

Begitupun halnya dengan tambahan penghasilan yang mana akan disalurkan sesuai dengan jadwal tunjangan lainnya.

Besaran nominal yang akan diperoleh guru ASN daerah bagi yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok.

Besaran tersebut tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan.

Lalu bagi para guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tambahan penghaslan akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp. 250 ribu per bulan.

Besaran nominal bagi tambahan penghasilan ini juga akan disalurkan setiap tiga bulan.

Selain yang telah dijelaskan, dalam Permendikbud Ristek juga memaparkan mengenai hal lainnya.

Misalnya saja terkait rincian jadwal pencairan tunjangan yang mana hal ini telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Secara rinci silahkan simak jadwalnya berikut ini :

  1. Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah dilakukan pada bulan Maret dengan melakukan sinkronisasi data pada bulan Februari
  2. Pembayaran untuk triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan melakukan sinkronisasi pada bulan Mei
  3. Pembayaran untuk tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan melakukan sinkronisasi data di bulan Agustus
  4. Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober

Jika dilihat berdasarkan jadwal tersebut  pembayaran tunjangan untuk triwulan IV maka akan dilakukan tepat pada bulan ini.

Pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru serta tunjangan khusus ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Hal tersebut tentunya memang sudah sesuai dengan kewenangannya umtuk membayar tunjangan untuk para Guru ASN daerah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis