Jika belum memiliki sertifikasi, maka akan menerima tambahan penghasilan yang mana hal ini pastinya memiliki jumlah nominal yang berbeda.
Guru yang belum memiliki sertifikasi tentunya akan tetap menerima tunjangan namun sudah pasti nominalnya akan lebih kecil jika dibandingkan dengan guru yang memiliki sertifikasi.
Bukan hanya perihal nominal saja, namun terdapat pembahasan lain yaitu mengenai penyaluran beragam tunjangan tersebut bagi para guru ASN daerah selaku penerima.
Bagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus, nantinya akan dilakukan sebuah penginputan data atau pembaharuan data bagi guru ASN.
Setelah itu maka selanjutnya akan dilakukan validasi dan penetapan bagi penerima tunjangan.
Begitupun halnya dengan tambahan penghasilan yang mana akan disalurkan sesuai dengan jadwal tunjangan lainnya.
Besaran nominal yang akan diperoleh guru ASN daerah bagi yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok.
Besaran tersebut tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan.
Lalu bagi para guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tambahan penghaslan akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp. 250 ribu per bulan.
Besaran nominal bagi tambahan penghasilan ini juga akan disalurkan setiap tiga bulan.
Selain yang telah dijelaskan, dalam Permendikbud Ristek juga memaparkan mengenai hal lainnya.
Misalnya saja terkait rincian jadwal pencairan tunjangan yang mana hal ini telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara rinci silahkan simak jadwalnya berikut ini :
- Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah dilakukan pada bulan Maret dengan melakukan sinkronisasi data pada bulan Februari
- Pembayaran untuk triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan melakukan sinkronisasi pada bulan Mei
- Pembayaran untuk tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan melakukan sinkronisasi data di bulan Agustus
- Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober
Jika dilihat berdasarkan jadwal tersebut pembayaran tunjangan untuk triwulan IV maka akan dilakukan tepat pada bulan ini.
Pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru serta tunjangan khusus ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Hal tersebut tentunya memang sudah sesuai dengan kewenangannya umtuk membayar tunjangan untuk para Guru ASN daerah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2